Polsekta Berastagi Amankan Pelaku Curas

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Arkhan AL

MUDANews.com, Karo (Sumut) –  Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas)  yang terjadi pada Senin 20/2/2017 sekitar jam 02.00 Wib di Penatapan Jagung Desa Doulu Berastagi.  Dalam perkara tersebut, tujuh orang ditetapkan menjadi tersangka, lima diantaranya berhasil diringkus Satres Polsekta Berastagi, Kamis, (23/2) sekira jam 17.00 Wib di dua tempat yang berbeda yaitu di Desa Keling Kecamatan Merdeka dan di Jalan Udara Berastagi.

Mereka adalah, Ebeneser ginting, Samuel ginting, Memo firanda sembiring, Eifel delta hermanos surbakti, dan Subrio Sembiring. Sementara Golden ginting, dan Bobi sembiring masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Informasi yang dihimpun MUDANews.com dari Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Iptu Dedi Ginting, mengatakan sebelumya para pelaku melakukan tindak pidana curas yang mengakibatkan korbanya Irfan Purba warga desa Doulu mengalami luka berat, selain itu dua telpon genggam, uang tunai serta puluhan bungkus rokok yang ditaksir mencapai Rp. 7.865.000,00 raip dibawa pergi. Tak hanya itu saja para pelaku juga mengancam membunuh korban dengan pisau.

“Lima orang sudah kita amankan, semetara yang dua lagi sudah kita terbitkan DPO-nya. Penanganan ini dilakukan berdasarkan Lp/159/II/2017/su/res t.karo/sek  b.tagi, tgl 21 feb 2017 dalam perkara Pencurian dengan kekerasan. Untuk Pasal yang dikenakan ke tersangka yaitu melanggar pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e sub 365 ayat (1) dari KUHP pidana”, ujar Dedi menjelaskan.[pu]

- Advertisement -

Berita Terkini