Digugat PT Freeport, Benny Rhamdani: Indonesia Tidak Boleh Mengalah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Jakarta – Dikabarkan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) akan melakukan gugatan melalui pengadilan Arbitrase Internasional. Hal ini diketahui disebabkan karena PTFI tidak ingin mengubah izin mereka beroperasi di Indonesia dari Konterak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Seperti dilansir RMOL.co, Benny Rhamdani, Wakil Ketua Komite I DPD RI geram dengan sikap keras PTFI.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak boleh mengalah dan menyerah atas ancaman tersebut. Terlebuh lagi Indonesia sudah terlatih dalam menghadapi masa sulit.

“Kita sudah terlatih melawan belanda 350 tahun, kita melewati masa sulit saat melawan penjajah Jepang jadi tak boleh takut,” ungkapnya, Senin (20/2)

Ia juga menjelaskan dengan 385 juta jiwa penduduk Indonesia dan kekayaan alam yang melimpah harusnya Indonesia tidak takut untuk melawan.

“Kalau kita takut terhadap ancaman Freeport, itu artinya negara telah sukarela meletakkan harga dirinya dibawah kaki dan alas kaki negara asing,” tandasnya.

Ia menjelaskan bahwa selama ini PTFI telah melakukan perampokan terhadap kekayaan alam Indonesia, oleh karena itu tawaran divestasi yang dilakukan pemerintah terhadap PTFI sudah ideal.

“Negara ini memiliki kedaulatan dan harga diri, perampokan sumber daya alam di negeri ini harus diakhiri,” demikian Benny.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini