Penting! Ini Peraturan Baru Menteri Keuangan Untuk Santunan Kecelakaan Lalu Lintas

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Jakarta – Guna memenuhi kecukupan sosial (social adequacy) untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang banyak melakukan aktivitas di jalan raya dan maraknya korban kecelakaan lalu lintasj juga sebagai pertimbangan peningkatan kebutuhan hidup tingkat inflasi, pemerintah kini melakukan penyesuaian terhadap besaran santunan pada korban kecelakaan lalu lintas, seperti dilansir setkab.go.id, Jumat (17/2).

Untuk itu Menteri Keuangan Sri Muliani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ) Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Senin (13/2) lalu.

Dalam PMK tersebut setiap korban kecelakaan akibat alat angkutan lalu lintas jalan atau ahli waris korban kecelakaan diberikan hak atas santunan. Adapun besaran santunan yang tertuang dalam PMK tersebut adalah sebagai berikut:

a. Ahli waris dari Korban yang meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

b. Korban yang mengalami cacat tetap berhak atas santunan yang besarnya dihitung berdasarkan angka persentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 dari besar Santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada huruf a

c. Korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak atas santunan berupa: 1. penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); 2. biaya ambulans atau kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan/atau 3. biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Dalam Pasal 4 PMK tersebut dikatakan, ”Dalam hal korban meninggal dunia akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)”.

Dalam peraturan sebelumnya, diketahui bahwa biaya untuk biaya penguburan bagi korban menninggal tanpa ahli waris hanya sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah)

Diketahui sebelumnya pada poin (a), dalam PMK Nomor: 36/PMK.010/2008 santunan tersebut hanya sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Artinya besaran tersebut bertambah 100% pada PMK Nomor 16/PMK.010/2017.

Dan pada poin (c), dalam ketentuan sebelumnya hanya disebutkan penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Berdasarkan Pasal 10 Nomor: 16/PMK.010/2017 yang telah diundangkan oleh Dirjen Hukum dan Perudang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 13 Februari itu, semua peraturan ini dan pasal-pasal lainnya berlaku sejak 1 Juni 2017 mendatang.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2017,” Pasal 10 Nomor: 16/PMK.010/2017 tersebut.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini