Aktivis Lintas Generasi Pro Demokrasi, Ahok Tidak Diberhentikan Sementara Adalah Tanggung Jawab Presiden

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Jakarta – Tidak diberhentikannya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta atas statusnya sebagai terdakwa dugaan kasus penistaan agama merupakan murni kesalahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Begitu kiranya penilaian oleh para aktivis lintas generasi pro demokrasi. Hal ini dijelaskan dalam pasal 83 ayat 3 UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan, “pemberhentian sementara gubernur dilakukan oleh presiden”.

“Jadi bukan kewenangan Mendagri sebagai mana muncul dalam pemberitan akhir-akhir ini,” ungkap aktivis lintas generasi pro demokrasi dalam pernyataan sikapnya yang dituangkan dalam pernyataan tertulis, Senin (13/2) pagi.

Para aktivis lintas generasi pro demokrasi mempertanyakan sikap Presiden Jokowi terkait Ahok yang tidak diberhentikan sementara atas status terdakwanya dalam kasus penistaan agama.

Dalam pernyataan sikap tersebut, sebagaimana dilansir RMOL.co, mereka menyampaikan,”Kami menduga Presiden Jokowi telah melakukan tindakan diskriminatif dan pelanggaran undang-undang dengan tidak memberlakukan kebijakan yang sama dalam kasus sejenis”.

Sementara dalam pasal 83 ayat 2 UU 23/2014 tersebut cukup jelas diatur bahwa,”pemberhentian ini cukup berdasarkan register perkara saja”.

Mereka mengingatkan terhadap kasus yang serupa yang terjadi pada mantan Gubernur Banten dan Sumatera Utara. Ketika itu Presiden Jokowi langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara atas status terdakwa mereka.

“Seharusnya nomor register perkara 1537/PidB/2016/PNJakut atas nama Ir. Basuki Tjahaya Purnama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sudah cukup menjadi dasar dan bukti bagi Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Keputusan Pemberhentian Sementara,” ungkap mereka.

Kepada DPR RI mereka meminta untuk mengeluarkan hak angket terhadap sikap presiden ini agar dapat diselidiki. Karena mereka menilai bahwa presiden telah terang-terangan tidak menjalankan amanah Undang-Undang dengan sikap untuk tidak memberhentikan sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Adapun mereka yang mengatasnamakan dirinya sebagai Aktivis Lintas Generasi Pro Demokrasi tersebut adalah, Sangap Surbakti, Jemmy Setiawan, Jansen Sitindaon, Setya Dharma, Andrianto, Eki Girsang, Jan Prince Permata, Santoso, Imelda Pandiangan, Mehbob, Hilman Firmansyah, A. Hakim, Japrak Haes, Renanda Bachtar, Saifuddin Roem, Guido Dewa, Aswin Nasution, Bambang Rony, Sismanu, Rusmin, Denni, Arya, Irwan RB, Kay Achmad, Hakim Muzzayian, Agus Setia B, Maruli Silaban, Dewa, Ndokum Surbakti, Roni, Saut Sinaga, Standartkian Latief, Hasan Azhari, Sabar Hutahaean, Joko, Timbul, Nanang, Jove. M, Hari, Anwar Syadat, Hanata, Arifin, Johnson, Oka, Timur, Rajoki Sinaga, Rahmah Hasyim Adnan, Musyanto, Heru Purwoko, Kasmin Humul, Habibie, Ali Sadhikin, Ivan Kaban, Kamhar Lakumani, Andes Soesman, Karman BM, Farhan Effendi, Bernadus, Patar Nainggolan, Irwansyah (Iing), Dody Rivaldi, Yulianto, Agung Wibowo Hadi, Yesaya Tiluata, Dimas Trinugroho dan Chandra Ariesta.

Terkait pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menyatakan bahwa akan tetap mempertahankan posisi Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sampai jaksa mengajukan tuntutannya, mereka meminta kepada Presiden Jokowi untuk lebih memahami secara cerdas antara kata ‘terdakwa’ dan ‘tertuntut’ dan jangan menyesatkan masyarakat dengan pernyataan Tjahjo Kumolo itu.

“Kami menduga pengangkatan kembali Ahok sebagai gubernur DKI di tengah tahapan pemilukada yang belum selesai dan dalam status dia sebagai terdakwa ini adalah jalan untuk menuju kecurangan yang masif,” ungkap mereka sembari meminta kepada penyelenggra Pemilu Kada utuk tegas dalam kasus Ahok ini.[jo]

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër
- Advertisement -

Berita Terkini