Terkait Persidangan Ramadhan Pohan; Demonstran Interupsi Majelis Hakim!

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Sidang mantan calon Walikota Medan, Ramadhan Pohan atas kasus penipuan dana kampanye sebesar Rp 15,3 miliar cukup menarik perhatian publik. Tak terkecuali, dari masyarakat biasa.

Bagaimana tidak, saat sidangnya berlangsung, ketika Majelis Hakim membacakan putusan sela, salah seorang pengunjung berteriak mengajukan interupsi, di Ruang Cakra I, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (24/1).

Ternyata, pengunjung itu, merupakan salah seorang demonstran, Bram yang sebelumnya pernah berunjuk rasa terkait kasus itu mengatas namakan Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI) Sumut.

Pantauan di lokasi, semula Koordinator SAKTI Sumut, Tongam Freddy Siregar tengah duduk di bangku pengunjung memantau jalannya sidang. Lalu, saat putusan sela mulai dibacakan Ketua Majelis Hakim, Djaniko Girsang, Bram berdiri menuju barisan depan sembari berkata, “Interupsi, Pak Hakim interupsi. Kenapa dia tidak ditahan? Dia kan terdakwa! Kenapa tidak ditahan dia?,” tanya Bram.

Sontak, tindakan Bram menjadi magnet perhatian pengunjung lainnya. Akibatnya, Majelis Hakim, Jaksa dan Penasehat Hukum terdakwa pun sempat terheran menyaksikan aksi Bram. Mengetahui itu, satpam yang bertugas, langsung bergerak meminta Bram dan Tongam untuk keluar ruangan.

“Tak boleh komentari persidangan, tak boleh itu,” cetus salah seorang satpam yang berusaha mengeluarkan demonstran.

Tetapi, Majelis Hakim meminta demonstran agar bersikap tenang dengan tak mengajukan interupsi.

“Sudah, kalau bisa menjaga sikap, tidak perlu dikeluarkan (demonstran),” kata Djaniko kepada demonstran dan satpam.

Saat dikonfirmasi, Tongam menyatakan kekecewaan kepada Majelis Hakim yang tidak mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa.

“Ya kami kecewalah, kenapa penjahat tidak ditahan. Kami akan melaporkan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentang ada keistimewaan terhadap terdakwa ini,” ujar Tongam.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini