Menyoal Jual Beli Jabatan, Asman Abnur Tegaskan Mekanisme Seleksi!

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Revormasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur menjelaskan bahwa mekanisme dalam pemilihan jabatan pimpinan tinggi sudah memiliki aturan tersendiri berupa sistem merit atau pemberian jabatan sesuai dengan prestasi yang diperoleh calon penerma jabatan. Bahkan sistem yang digunakan dalam perekrutan tersebut sudah menggunakan sistem yang terbuka dan dengan panitia seleksi yang luarbiasa.

Hal ini disampaikannya guna menanggapi persoalan maraknya kasusu jual beli jabatan dalam instansi pemerintahan, bahkan hingga berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK yang menyeret Bupati Klaten, Sri Hartini, setelah selesai menghadiri Rapat Terbatas yang dilaksanakan di kantor Presiden, Rabu (18/1).

“Harusnya pemerintah daerah yang mengikuti aturan yang sudah kita tetapkan. Ini tidak ada lagi masalah tentang masalah jabatan itu. Namun ada beberapa daerah yang masih belum mengikuti aturan itu, jadi masih ada paradigma lama yang selama ini seolah-olah jadi kepala dearah itu kewenangannya. Nah ini yang tidak boleh kedepannya,” ungkap Asman seperti dilansir situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (setkab.go.id).

Ia menjelaskan, bersama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pihaknya mencoba mendata masalah ini dengan tujuan memperketat seleksi hingga para pejabat yang akan menduduki sebuah jabatan harus memiliki semua persyaratan yang diwajibkan dari segi kepegawaian dan segi kompetensi.

“Jadi mengangkat seorang pejabat pimpinan tinggi itu betul-betul terseleksi, tidak berdasarkan kemauan atau berdasarkan itu tadi, apa tadi yang di Klaten itu? Jual beli. Enggak boleh lagi begitu,” tegas Asman.

 

Asman juga menegaskan bahwa pemerintah akan memperkuat administrasi dalam fungsi Badan Kepegawaian Negara (BKN), seperti kecukupan golongan, masa kerjanya yang sudah memenuhi syarat dan dalam proses seleksi yang akan difungsikan KASN.

“Jadi dua regulasi, dua institusi ini akan bekerja secara bersama-sama sehingga nanti kita harapkan ke depan tidak ada lagi terjadi jual beli jabatan itu,” imbuhnya.

Soal sanksi bagi yang melakukan pelanggaran, Asman mengatakan bahwa bagi ASN yang sudah diangkat dapat diberhentikan dari jabatanya.

“Bisa dibatalkan. Ya mungkin sudah ditetapkan oleh PPK-nya, Pejabat Pembina Kepegawaian, kemudian karena ada kejanggalan, kita batalkan. Suruh seleksi baru, gitu,” demikian Asman.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini