Nilai Manfaat Program Asuransi Nelayan Bernilai Hingga 200 Juta Rupiah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Kenelayanan Derektorat Jenderal Perikanan Tangkap telah mengimplementasikan UU No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

UU tersebut akan diimplementasikan melalui program Perlindungan Nelayan yang isinya adalah bantuan fasilitas asuransi bagi nelayan dengan membayarkan premi asuransi.

Kementrian Kelautan dan Perikanan dalam siaran pers di laman web resminya, Minggu (8/1) mengatakan bahwa pelaksana asuransi bagi nelayan adalah PT. Asuransi Jaya Indonesia (Jasindo) dengan besaran bantuan pembayaran premi sebesar Rp. 175.000/nelayan.

Dalam siaran pers tersebut, tercatat bahwa nilai manfaat bila meninggal akibat kecelakaan aktifitas usaha penangkapan ikan sebesar Rp. 200 juta, meninggal alami sebesar Rp. 160 juta, cacat tetap sebesar Rp. 100 ribu dan biaya pengobatan sebesar Rp. 20 juta.

KKP bersama Jasindo dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota sudah melakukan verifikasi dan validasi nelayan penerima bantuan pembayaran presmi asuransi sejak 21 Desember 2016 lalu. Pada verifikasi tersebut, 12 SK ditetapkan dengan jumlah nelayan tertanggung sebanyak 406.498 nelayan.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini