Jokowi Tandatangani PP Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Kamis (5/1).

PP tersebut diteken berdasarkan pertimbangan pasal 13 huruf g, Pasal 14 huruf i, Pasal 15 huruf n, dan pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Seperti yang dimuat dalam siaran pers pada laman web resmi kemenaker, Pembangunan Perumahan MBR dilakukan untuk luas lahan minimal 0,5 hektare dan maksimal 5 hektare. Di dalam Pasal 3 PP yang baru ditandatangani ini, disebutkan bahwa pembangunan Perumahan MBR sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri.

Sedangkan untuk mekanisme (tata cara) pembangunan, Badan Hukum yang akan melaksanakannya harus menyusun proposal kepada bupati/walikota melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Dimuat dalam Pasal 8 UU tersebut bahwa pelaksanaan PTSP, bupati/walikota wajib mendelegasikan wewenang pemberian peizinan dan nonperizinan terkait dengan pembangunan Perumahan MBR kepada PTSP kabupaten/kota.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini