Nasehat Terhadap Pola Hubungan Pemuda yang Bukan Mahram

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Oleh: Arda

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Perkembangan dan kemajuan teknologi pada jaman sekarang ini membuat masyarakat lebih mudah dalam membangun jaringan dan komunikasi. Begutu juga dengan kaum muda yang saat ini kita lihat lebih sering bergaul dengan wanita atau pria yang jelas-jelas bukan mahramnya. Tapi setiap mereka berpacaran (yang bukan mahramnya) selalu melakukan hal yang dilarang oleh agamanya, sepertihalnya berciuman. Apakah muda-mudi sebenarnya mengetahui  ciuman menurut hukum islam? Hukum islam melarang ciuman yang bukan mahramnya. Umat islam melarang keras umatnya untuk mendekati zina. Dalam surat( Al-Israa (17)32) Allah SWT berfirman, yang artinya:

”Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (QS.AL-Israa:32). Dalam  QS. AL –Israa diatas di jelaskan pada umat islam untuk tidak mendekati zina. Kaum muda Islam sudah terkomendasi dengan budaya barat yang setiap mereka bejumpa selalu berciuman yang belum melakukan pernikahan. Hukum islam melarang ciuman yang bukan pasangan suami istri, tapi islam membolehkan ciuman yang mahramnya.

Rusaknya Moral Pemuda

Setiap muda-mudi yang berboncengan dengan sepeda motor yang mereka sendiri jelas-jelas yang bukan mahramnya biasanya mereka berpelukan layaknya seperti  suami-istri. Rasulullah SAW melarang tindakan tersebut, sesuai dengan sabda nabi Muhammad SAW dalam hadits shahihnya, ”Janganlah seorang Laki-laki berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita terkecuali ada mahramnya yang menyertai wanita tersebut” (HR.Bukhari dan Muslim). Di Kalangan ahli fikih melarang ciuman ysng bukan mahramnya dan dikalangan masyarakat indonesia menyentuh wanita hal-hal yang lumrah (hal-hal yang biasa). Ciuman yang bukan mahramnya haram terkecuali yang sudah mahramnya. Dalam buku Ad Durr Al Mukhtar  bersama Hasyiah Ibnu Abidin 5/246 karya Ibnu Muflih 2(272) yaitu ciuman yang hakiki yaitu ciuman dengan Hajar Aswad. Hukum islam melarang keras orang yang menyentuh wanita yang bukan muhrimnya. Sesuai dengan sabda Rasullah SAW, ”Seorang yang ditusuk kepalanya dengan jarum dari besi  adalah lebih baaik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya” (HR.Athabarani,No.16680,16881).

Dalam buku Feminisme dan Fundamentalisme Islam Karangan Heideh Moghissi pada halaman 115,menurut Lazreg dalam buku tersebut mengatakan, kita perlu melihat kehidupan perempuan, walaupun dalam kesengsaraan, sebagai sesuatu yang bermakna, koheren dan dapat dipahami dan bukan sebagai  sesuatu yang yang ‘KITA’ masukan dalam kesengsaraan dan kesedihan.baik laki-laki dan perempuan, sama-sama memiliki hak, seperti kita atas kemanusiaannya diungkapkan dalam cara kulturnya (Lazreg 1990:339). Yang bukan mahramnya harus saling menjaga satu sama lain agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sebelum melakukan pernikahan.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini