Agama dan Sosial: Keadilan dalam Sebuah Catatan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

 

Oleh: Muhammad Roni

MUDANews.com – Keadilan sudah menjadi istilah umum dalam masyarakat indonesia. Bahkan kata itu sudah dipakai dalam kalimat-kalimat Mukaddimah UUD 1945 pada kedudukan yang sangat sentral. Di situ keadilan merupakan istilah politik dan kenegaraan. Karena disebut beberapa kali.timbul pertannyaan, apa sebenarnya hakikat keadilan itu? Keadilan menduduki posisi sentral dalam sistem hirarki nilai masyarakat indonesia. Apakah kita pernah merenungkan dan membahasnya secara serius makna dan implikasi keadilan itu dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam desertasinya, Dr. Anwar Harjono, SH yang berjudul “Hukum Islam: Keluasan dan Keadilannya”. Kata keadilan disitu disebuat  sebagai salah satu sifat hukum islam, disamping “keluasan”. Keadilan disitu tidak dijelaskan, walaupun secara implisit ia mencoba menguraikan mengapa hukum Islam itu luas dan adil. Lebih khusus ia menjelaskan bahwa keadilan hukum islam itu tercermin dalam konsep mengenal hak-hak individu, seperti kebebasan beragama, hak menyatakan pendapat persamaan hak dimuka hukum dan yang tercermin juga dalam konsep kedudukan wanita dalam hukum islam.

Setiap kali keadilan itu kita sebut, sering kita mendengar tentang orang-orang yang menuntut “keadilan” akhir-akhir ini. Banyak orang yang merasakan ketidak adilan sebagai bencana yang menimpa mereka. Banyak juga yang bertanya-tanya atau mempertanyakan keadilan. Keadilan menjadi suatu yang sangat abstrak dalam pengalaman yang konkrit. Tapi yang merasakan secara konkrit  itu adalah ketidakadilan, sedangkan keadilan itu sendiri lalu menjadi suatu yang abstrak atau jauh, mungkin karena ia tak terjangkau pengertian konkrit.

Herman Hendriks dalam bukunya “ keadilan sosial Dalam Kitab Suci” yang terbit pada 1985. Yang menarik dari isi buku tersebut adalah keterangan bahwa makna keadilan itu lebih mudah dipahami  lewat berbagai peristiwa ketidakadilan, penindasan dan kekerasan. Ketidak adilan justru muncul ketika kemakmuran timbul, hanya saja kemakmuran yang pincang. Ricardo Antonicich dalam bukunya “Iman dan Keadilan”, soal yang dibahas sebenarnya adalah masalah ketidakadiln dan bukannnya langsung keadilan itu sendiri. Ia membahas ketidakadilan dalan konteks historis dan sosial, kesenjangan sosial yang makin melebar, rendahnya upah buruh, perkosaan hak-hak kaum miskin, juga tentang akibat pemilikan perusahaan-perusahaan raksasa yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Dari kalangan islam di indonesia, diantaranya yang menarik adalah Mukarim Syiraji “Keadilan Ilahi”. Keadilan dari sudut teologi Islam. Dia hanya membatasi pada persoalan keadilan ilahi. Agaknya menyuarakan aliran Qodariyah yang berlawanan dengan aliran Al-Asy’ariah. Aliran yang belaknagn ini tidak mengakui konsep keadilan tuhan, karena keadilan dan kezaliman itu tidak relevan sebagai sifat tuhan. Tetapi apapun yang dilakukan tuhan adalah dengan sendiriny adil.  Dia juga mengkaitkan keadilan dengan filsafat kehendak bebas manusia sebagai dasar dari konsep tentng tanggungjawab manusia atas segala tindakanya.

Prof. Dr. Harus Nasution dalam bukunya “Konsep Keadilan ditinjau dari Segi Ajaran Islam”. Menjelaskan makna keadilan dalam alquran, antara lain, memaknai pendekatan yang cukup menarik dengan membahas arti sebaliknya dari keadilan, yaitu kezaliman (dari kata  Zulm).Bahwa makna keadilan lebih baik difahami dengan melihat  kasus-kasus ketidakadilan. Dalam pengertian tentang kezaliman, yang luas maknaya itu, termasuk kekerasan, perampasan hak, kesaksian palsu, penindasan, perlakuan tak wajar, atau pengingkaran terhadap golongan minoritas, muncul makna yang lebih konkrit dari keadilan.

Ketidakadilan itu memang terkesan lebih banyak disuarakan oleh orang lemah, yang terpojok, yang tersingkir, dan yang kalah atau dikalahkan. Keadilan itu berkaitan dengan soal hak, kepentingan atau aspirasi seseorang atau suatu kelompok. Tapi anehnya, keluhan dan protes tentang ketidakadilan bisa keluar dari yang kuat, yang kaya, yang beruntung atau yang menang. Mereka bisa mengeluarkan protes atau keluhan-keluhan itu jika merasakan penilainan yang mereka anggapm tidak wajar atau tanpa alasan.

Oleh sebab itu, isu keadilan harus dihidupkan kembali, ditengah carut marutnya perekonomian bangsa dan ketidak merataanya sistem pembangaunan di indonesia saat ini. Selama ini keadilan atau mungkin lebih tepatnya ketidakadilan menjadi persoalan sehari-hari dan sudah berkembang menjadi isu politik. Kali ini kita ingin menampilkan sebagai isu akademis, karena konsep dan teori mengenai hal ini dalam teks Indonesia tetunya belum pernah menjadi bahan pemikiran serius. Itulah sebabnya kajian mengenai keadilan harus ditingkatkan dari berbagai dimensinya, sejak dari dimensi keagamaan, sosial budaya, ekonomi, politik, hukum hingga pembangunan internasional.

Wa Ma Tawfiqi Illa Bilah,,,

Penulis adalah Dosen di Fakultas Saintek UIN SU

- Advertisement -

Berita Terkini