Aksi 212 Tidak Bertentangan Dengan Hukum

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Oleh: Al-Ustadz Taufiq Ahmed

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Respon aparat atas aksi 212 yang ditunggangi sekelompok orang yang ingin makar dari NKRI sangat prematur yang dinilai dari kalangan masyarakat bahkan sampai dari partai politik tertentu, menurut saya ini sah- sah sah saja apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian karena ingin memastikan tidak akan terjadinya makar demi menjaga kestabilan NKRI.

Hal yang sangat wajar apabila ada kepanikan ditubuh POLRI dan TNI dalam aksi tersebut walaupun terkesan sedikit agak berlebihan menurut saya. Buktinya pernyataan dari PanglimaTNI dan KAPOLRI bahwa aksi tersebut diduga akan ditunggangi pihak-pihak tertentu kemungkinan makar bahkan sampai melarang aksi tersebut ditambah lagi POLRI harus road show ke beberapa pihak dan lain-lain.

Seharusnya sebagai aparat TNI dan POLRI harus siap setiap saat dalam menghadapi dan mengantisipasi segala aksi yang kemungkinan terjadi, baik aksi itu damai maupun bertentangan dengan hukum dan konstitusi.

Kepanikan dan kegamangan itu disebabkan tidak diberdayakan peran Badan Intelijen Negara (BIN) secara maksimal, seharusnya implementasi peran BIN harus maksimal dan seharusnya BIN tidak hanya bergerak soal terorisme tapi secara keseluruhan mengenai bangsa ini mengingat peran itu sangat penting.

Berbicara tentang hukum dalam aksi 212 sangat jelas tidak bertentangan dengan hukum, kebebasan berpendapat dimuka umum baik secara lisan maupun tulisan serta kebebasan untuk berorganisasi merupakan hak setiap warga negara yang harus diakui, adanya jaminan terhadap kebebasan untuk berserikat dan berkumpul serta kebebasan untuk menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan dalam UUD 1945 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Ada banyak kejadian lainnya yang juga tercapai karena demonstrasi, dengan demikian dalam hal ini demonstrasi merupakan salah satu cara yang digunakan untuk mencapai tujuan. Hanya saja yang membedakan adalah pada dataran demonstrasi demi tujuan politik praktis atau jangka panjang untuk kepentingan masing-masing kelompok atau demi kemaslahatan orang banyak. Jika kita kaji secara konstitusional demonstrasi merupakan hak yang harus dilindungi oleh pemerintah. Namun disisi lain, orang yang melakukan demonstrasi juga harus mentaati peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Sebagaimana yang telah saya paparkan diatas, dasar hukum Aksi damai 212 sangat-sangat tidak bertentangan hukum seperti yang kita lihat dan saksikan bersama bahwa aksi tersebut dilaksanakan dalam nuansa sangat damai dan penuh khidmat. Disisi lain ada beberapa oknum yang di tangkap oleh POLRI yang diduga melakukan makar atau penghasutan sejauh ini menurut saya masih hanya sekedar indikasi, namun dalam hal ini jika memang terbukti POLRI harus menindak secara tegas.[***]

- Advertisement -

Berita Terkini