Terbukti Bersalah, Eks PM Thailand Dihukum 5 Tahun Penjara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Bangkok – Mahkamah Agung menjatuhkan vonis lima tahun penjara untuk bekas Perdana Menteri Thailand Yingluck Shinawatra yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi.

Diberitakan Reuters, Rabu (27/9), majelis hakim menyatakan Yingluck terbukti lalai dalam manajemen skema subsidi beras yang membantunya memenangkan pemilu 2011 lalu.

Yingluck sedianya dijadwalkan untuk divonis pada 25 Agustus lalu, tapi dia tidak hadir dalam persidangan dan dinyatakan telah melarikan diri.

Orang-orang di sekitar Yingluck menyatakan ia melarikan diri ke luar Myanmar karena takut dijatuhi hukuman keras oleh pemerintah junta militer yang menggulingkannya dalam kudeta 2014.

Skema subsidi yang dipermasalahkan mendapatkan banyak dukungan di daerah pedesaan sehingga Yingluck bisa dengan mudah memenangi pemilu. Namun, pemerintahan junta menyebutnya mengakibatkan kerugian $8 miliar.

Perseteruan antara para elite tradisional Thailand, termasuk militer, kelompok kelas atas Bangkok dan keluarga Shinawatra telah mendominasi politik negara tersebut selama lebih dari satu dekade. Kakak Yingluck, bekas Perdana Menteri Thaksin Shinawatra, bernasib sama dan digulingkan pada kudeta 2006.

Keluarga Shinawatra mempunyai dukungan besar di daerah-daerah pedesaan sehingga berhasil memenangkan setiap pemilu sejak 2001 lalu. Namun, lawan-lawannya menuding mereka terlibat dalam korupsi dan nepotisme.

Melalui skema yang dipermasalahkan, pemerintahan Yingluck membeli beras dari petani dengan harga di atas pasar, berujung pada penumpukan dan mengganggu harga komoditas dunia.

Meski polisi mengatakan tidak ada gangguan keamanan, sebanyak 300 petugas dikerahkan di pengadilan. Wartawan Reuters melaporkan hanya ada sekitar pendukung 50 pendukung Yingluck di lokasi.

Jumlah itu jauh lebih sedikit ketimbang demonstrasi pada 25 Agustus, saat pengadilan sedianya dijadwalkan untuk menjatuhkan vonis. Rencana itu tertunda karena Yingluck terlebih dulu kabur ke luar negeri.

“Tidak masalah kalau Yingluck tidak hadir di pengadilan hari ini. Saya akan terus datang mendukungnya karena saya mencintai dia,” kata Thuanphit Srichan (60), pensiunan dari provinsi Pathum Thani, utara Bangkok.

- Advertisement -

Berita Terkini