Lakukan Pengawasan, Kemenag Tinjau Layanan PIHK

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Makkah – Kementerian Agama meninjau langsung layanan yang diberikan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bagi jamaahnya.

“Peninjauan langsung ini merupakan bentuk pengawasan pemerintah terhadap PIHK untuk memastikan jamaah mendapatkan layanan semestinya,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Haji dan Umrah, Muhajirin Yanis yang juga menjabat Plt. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus ketika meninjau langsung pemondokan salah satu biro perjalanan haji khusus, Jumat (25/8)

Menurut Yanis, ibadah haji khusus, di mana secara teknis yang membedakan haji reguler yaitu segi keberangkatan, proses pemulangan lebih cepat, biaya yang dikeluarkan oleh jamaah haji khusus juga lebih tinggi dibandingkan haji reguler.

“Penyelenggaraan ibadah haji khusus merupakan penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara dengan pengelolaan, pembiayaan dan pelayanannya bersifat khusus, biro perjalanan yang telah mendapatkan izin Kemenag untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus sehingga pengawasan dalam penyelenggaranya mesti di lakukan secara periodik,” ujarnya.

Menurutnya, haji khusus berbeda dengan haji reguler, jemaah haji khusus memang ditempatkan di hotel yang sangat berdekatan dengan Masjidil Haram. Namun ditegaskannya, haji reguler juga tidak kalah dalam pelayanan pemondokannya, akomodasi dan kateringnya bahkan saat ini pemondokannya sudah di upgrade setingkat hotel bintang 4.

Menurut Muhajirin, jemaah haji khusus dan reguler tidak jauh berbeda, mereka sama-sama melakukan penyetoran awal kepada bank penerima setorang yang telah ditunjuk Kemenag.

“Jemaah haji khusus dan reguler juga mengikuti sistem daftar tunggu, namun yang membedakan haji khusus hanya menunggu paling lama 4-7 tahun, dan BPIH nya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Cecep Nursamsi selaku Kasie pengawasan PIHK menyebutkan, penyelenggara ibadah haji khusus hanya boleh memberangkatkan jemaah haji yang telah terdaftar di Kementerian Agama dengan komposisi minimal 47 orang dan maksimal 240 orang.

“Namun bila ada PIHK yang memperoleh jemaah haji lebih dari 240 orang wajib melimpahkan kelebihan jemaah hajinya ke PIHK lain atau yang disebut penggabungan,” ucapnya. (ka)

 

- Advertisement -

Berita Terkini