Terbukti Korupsi, Mantan Presiden Brasil Divonis 9,5 Tahun Penjara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Rio de Janeiro – Mantan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva terbukti bersalah dalam kasus korupsi dan pencucian uang, Rabu (12/7) waktu setempat. Majelis hakim menjatuhi Da Silva hukuman 10 tahun penjara.

Da Silva yang menjadi Presiden Brasil dari 2003 hingga 2010 dinyatakan bersalah karena terbukti telah menerima US$1,1 juta dalam bentuk perbaikan serta biaya untuk apartemen di tepi pantai dari perusahaan konstruksi.

Sebagai imbalannya, da Silva memberikan kontrak kerja sama dengan perusahaan minyak negara Petrobas bagi perusahaan konstruksi tersebut.

Dalam pernyataan yang dilansir oleh penasihat hukum da Silva, pengacara menyatakan bahwa mantan presiden itu tidak bersalah. Pihak pengacara menyatakan bahwa da Silva menjadi korban dari politisasi hukum – sebuah strategi terkenal yang sering digunakan oleh para diktator selama ini.

Kendati dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, da Silva tidak harus segera mendeka dalam tahanan. Da Silva yang kini berusia 71 tahun itu dapat tetap menghirup udara bebas hingga keputusan naik banding dikeluarkan. (The New York Times)

- Advertisement -

Berita Terkini