Kebijakan Kontroversial Trump Ditangguhkan Hakim Federal AS, Ini Sebabnya!

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, AS – Hakim Federal AS, Ann Donnelly melakukan penangguhan atas sebagian kebijakan imigrasi kontroversi yang dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump pada Sabtu (29/1).

Ann Donnelly juga meminta pemerintah berhenti melakukan deportasi pengungsi dan menahan pendatang AS lainnya yang berada di bandara.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil persidangan yang menyatakan kebijakan Trump tersebut merupakan tindakan semena-mena pemerintah dan inkonstitusional (tidak konstitusional).

Keputusan Donnelly tersebut ditujukan untuk sejumlah warga dari 7 negara Muslim yang tertahan di bandara AS menyusul kebijakan kontroversi yang dikeluarkan Presiden Trump.

American Civil Liberties Union (ACLU), sebagaimana dilansir AFP menyambut keputusan ini dengan sangat positif dan membagi cuitan ekspresif, “kemenangan!” di akun media sosial Twitter resminya.

ACLU sebelumnya memperkirakan ada 100 hingga 200 orang yang tertahan di bandara akibat kebijakan imigrasi Trump, meskipun mereka memiliki visa yang sah.

“Keputusan Donnelly menunjukkan bahwa ‘ketika Presiden Trump bertindak tidak konstitusional, dan ilegal,’ pengadilan akan berpihak pada hak-hak masyarakat,” ujar Anthony Romero, direktur eksekutif ACLU.

Namun, perjuangan untuk melawan kebijakan kontroversi Trump masih terus berlanjut, sebab jajak dengar pendapat berikutnya dijadwalkan akan dilangsungkan bulan depan.

“Setidaknya, mereka tidak lagi berada di zona bahaya. Malam ini, tak ada yang akan diminta kembali naik pesawat pulang,” ujar Lee Gelernt, pengacara ACLU.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini