OKI Desak Myanmar Segera Akui Muslim Rohingya sebagai Etnis Resmi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com – Organisasi Kerja Sama Negara Islam (OKI) mendesak agar Pemerintah Myanmar segera mengakui etnis minoritas Muslim Rohingya sebagai etnis resmi di Myanmar. Hal tersebut dapat terjadi jika Undang-undang Kewarganegaraan tahun 1982 Myanmar diperbaiki.

“Negara OKI mendesak pemerintah Myanmar menghilangkan akar masalah dengan mengembalikaan status kewarganegaraan kaum Rohingya yang dicabut dalam UU Kewarganegaraan Tahun 1982,” kutip komunike resmi hasil pertemuan luar biasa OKI di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Kamis lalu, sebagaimana dilansir CNN Indonesia.

OKI menilai, pengakuan etnis minoritas Muslim Rohingya sebagai etnis resmi adalah salah satu solusi untuk mengakhiri diskriminasi dan konflik kemanusiaan yang terjadi di Myanmar selama ini.

“OKI meminta Myanmar memastikan kebijakan yang transparan dan inklusif pada komunitas keagamaan dengan melibatkan Rohingya sebagai bagian integral dari negara dan mempertimbangkan mereka sebagai etnis minoritas, seperti yang diserukan PBB,” tulis OKI.

Selain itu, OKI juga mengadposi sebuah resolusi yang bisa mendorong negara anggota untuk turut mudah memberikan bantuan kemanusiaan yang inklusif ke Myanmar.

Resolusi tersebut juga meminta pemerintahan de facto Aung San Suu Kyi agar membuka akses bagi bantuan kemanusiaan ke negara bagian Rakhine, tempat bentrokan dan kekerasan terhadap etnis minoritas Muslim Rohingya terjadi.

Langkah OKI ini didukung oleh salah satu kelompok pemerhati HAM di Myanmar, Burma Human Rights Network (BHRN).

Melalui Direktur Eksekutif, Kyaw Win, BHRN berharap langkah OKI dan negara ASEAN dapat membantu mengurangi penderitaan yang dialami oleh etnis minoritas Muslim Rohingya.

“OKI harus mendukung pembentukan komisi investigasi PBB untuk menyelidiki situasi di rakhine, termasuk pelanggaran HAM yang terjadi pada 2012 lalu. Kami juga berharap OKI mau bekerja sama dengan negara lain memastikan PBB terus membahas resolusi pelanggaran HAM di Myanmar setiap tahunnya dalam sidang umum,” kata Win, dikutip dari CNN Indonesia.

Selama ini, status kaum Rohingya memang tidak diakui dalam konstitusi Myanmar, sehingga mereka kerap jadi sasaran diskriminasi. Mereka tidak memiliki akta kelahiran, surat kematian, serta tidak dapat bersekolah dan bekerja.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini