Selamatkan Bangsa Dengan Ber-HKI (Bag. II)

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Oleh: Roni Gunawan

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Ayo Peka HKI Sebelum Kehilangan, – Sampai saat ini, dalam situs lembaga yang bertanggung jawab tentang HKI di Indonesia tidak satupun menyebutkan satu produk, hasil alam dan budaya di daerah Sumatera Utara yang terdaftar ke dalam salah satu rezim HKI yakni Indikasi Geografis. Sementara di tempat lain kopi Toraja sebagai bagian dari karakteristik daerah Toraja sudah terdaftar di negara lain, maka jangan pernah kita merasa bisa memperoleh keuntungan besar atas produk kopi daerah kita dengan menyebutkan asal daerah kopi tersebut sebagai merek kita, karena dalam konteks HKI produk tersebut sudah terHKI kan pihka lain. (mengapa? Dalam kesempatan lain kita akan membahasnya).

Maka jangan pernah kita sebagai bangsa Indonesia marah bila ada negara lain yang mengakui bila Reog Ponorogo, Angklung, Tot-tor sebagai produk bangsa kita bila kita tidak segera peka terhadap HKI ini dengan mengurus pendaftarannya. Karena salah satu prinsip HKI adalah “First to File” artinya siapa yang lebih dahulu mendaftarkannya maka secara konstitusi HKI tersebut miliknya.

Jadi apakah kita hari ini mau menunggu kopi Sikikalang, Gondang Sembilan, Batik motif Sumatera Utara dan banyak lainnya yang merupakan karakteristik daerah Sumatera Utara terdaftar di negara lain?. Bila kita tidak peka terhadap hal ini maka jangan pernah kita marah kekhasan Sumatera Utara di akui di Negara lain. Maka sudah sewajarnya saat ini kita harus peka terhadap permsalahan HKI ini, karena bangsa kita sudah sangat jauh terlibat dalam pusaran globalisasi maka sudah sewajarnya kita juga menguatkan bangsa ini untuk menghadapinya, salah satunya adalah dengan HKI.

Akhir tahun 2015 merupakan penerapan Masyarakat Ekonomi Asean, sebuah konsep yang disepakati secara multilateral antar negara ASEAN dalam berinteraksi di bidang ekonomi, social dan lainnya. Bila hari ini kita tidak memiliki daya saing maka sumber daya alam, asset penting bangsa kita bisa mudah tergadaikan dengan Negara-negara lain di ASEAN. HKI adalah salah satu instrumentnya, maka kewajiban kita semua termasuk pemerintah sudah harus lebih peka terhadap HKI sebagai salah satu asset terbarukan yang terus berkembang dan tiada batas.

 

Apakah HKI itu?

Bangsa kita sudah cukup lama mempersiapkan HKI tersebut melalui berbagai kebijakan perundang-undangan dalam mengimplementasikan kesepakatan-kesepakatan global yang ada di Indonesia khususnya sejak tahun 1994 saat Indonesia resmi menjadi anggota WTO (Wolrd Travel Organisation) atau Organisasi yang mengkordinir perdagangan di tingkat dunia. Meskipun memang peraturan tentang HKI banyak terbit di tahun 2000an.

Dalam konteks kebijakan HKI terdiri atas dua bagian besar. Yang pertama adalah Hak Cipta dan Hak terkait lainnya, Hak Cipta merupakan hak yang bersifat deklaratif, yakni hak eksklusif yang dimiliki seseorang yang menciptakan produk (Seni, Sastra dan Ilmu pengetahuan) setelah mempublikasikannya. Hak ini merupakan hak yang sebenarnya tidak perlu didaftarkan HKInya karena secara universal masyarakat sudah tahu kepemilikannya. Contoh dari produk rezim ini adalah karya musik, film, buku-buku ilmiah produk ilmu pengetahuan, karya puisi atau novel. Meskipun tidak harus didaftarkan Hak Cipta juga bisa didaftarkan sebagai upaya pencegahan atas penyalahgunaan produk intelektual kita di kemudian hari.

Yang kedua sebagai bagian dari HKI adalah Hak kekayaan Industri. Hak kekayaan industry terdiri atas banyak hal yaitu ha katas Merk (brands), hak atas  Indikasi Geografis, hak atas Paten, Perlindungan Varietas Tanaman, hak atas Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST). Hak ini cukup kompleks dan punya prinsip serta mekanisme yang berbeda  satu dengan yang lain, ayang akan kita bahas pada kesempatan lain secara lebih detail.

Secara konstitutif Undang-undang menjelaskan istilah-istilah HKI. Misalnya merek, merek merupakan tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan barang dan jasa. Merek adalah hak dasar bagi kita yang hari ini terlibat dalam proses ekonomi, seban kepemilikan atas merekbersifat konstitutif artinya harus terdaftar agar kepemilikan merek tidak diakui oleh pihak yang lain.

Berikutnya adalah paten, hak paten adalah Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, untuk selama    waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk  melaksanakannya. Seraya dengan merek paten merupakan produk HKI yang juga harus terdaftar agar penemuan-penemuan kita bisa terhargai secara proses maupun komersil.

Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Sebagai pelaku industry bila kemampuan kita ingin diakui maka sudah sewajarnya kita memahami prinsip dan prosedurnya.

Dan yang juga tak kalah penting adalah Indikasi Geografis. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Nah bila hari ini kita tidak mau kehilangan produk khas daerah Sumatera Utara maka sudah saatnya hari ini kita mulai peka terhadap hal ini.

Masih banyak hal lain yang bisa dijelaskan berkaitan dengan HKI di atas, akan tetapi yang tak kalah pentingya adalah memulai semua itu dengan mulai peka terhadap HKI tersebut. Tidak hanya terorientasi kepada nilai ekonomis dari HKI tersebut tetapi nilai kemanusiaan atas pengakuan kekayaan intelektual adalah upaya memanusiakan kehidupan kita yang cenderung komersil. Dan yang tak kalah pentingya adalah peka terhadap HKI merupakan benteng dalam memperkuat peradaban kita sebagai suatu bangsa di tengah arus perdagangan dunia yang serba kompleks tantangan dan kepentingannya. Maka sudah sewajarnya kita segera membentengi diri dengan memahami dan mengintegrasikan HKI dalam kehidupan kita, oleh karena itu mari SELAMATKAN BANGSA DENGAN BER-HKI.

Penulis adalah Alumnus FKM USU yang telah mengikuti pelatihan konselor HKI

- Advertisement -

Berita Terkini