PKPA Serahkan Naskah Perda Perlindungan Anak Kepada Pemko Medan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Pemenuhan dan perlindungan anak di Indonesia terus mengalami dinamika dan tantangan yang sangat beragam. Situasi-situasi dimana anak menjadi korban kekerasan, baik secara fisik, psikis maupun seksual masih terus terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Bahkan status “Darurat Perlindungan Anak” yang pernah disampaikan Presiden Republik Indonesia tidak lantas membuat situasi perlindungan anak menjadi lebih baik.

Disamping itu, selain isu kekerasan anak dan anak yang berkonflik dengan hukum, masih ada sederet masalah anak di Kota Medan yang belum mendapatkan perhatian secara serius, misalnya anak-anak dengan HIV/AIDs, anak-anak yang terpapar narkoba dan anak jalanan.

Tingginya kasus kekerasan terhadap anak tersebut mempertegas pentingnya sebuah regulasi daerah untuk menterjemahkan secara teknis mandat dari Undang-undang Perlindungan Anak. Dalam upaya mendorong percepatan lahirnya kebijakan daerah tersebut, maka PKPA menginisiasi workshop Pembahasan Naskah Akademis Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan (25-26/07/2019).

Workshop ini dilaksanakan di Hotel Impression Medan dan bertujuan untuk mengajak berbagai pihak untuk mengumpulkan data, informasi dan konsultasi advokasi kebijakan daerah Kota Medan dalam upaya menyusun naskah akademik Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Pada kesempatan ini para undangan merupakan perwakilan dari LSM Anak diantaranya Pusaka Indonesia, Medan Plus, KKSP, Yafsi, SOS, Kopasude, PPA Sahabat Kota, Kopasude dan perwakilan anak dai berbagai komunitas, sedangkan dari pihak pemerintah diwakili oleh Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas P3APM, Bapas, Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Seluruh peserta workshop berdiskusi mengenai masalah yang tengah dihadapi oleh anak dan mencoba untuk mencari jalan keluar terbaik yang dapat dilakukan melalui percepatan pengesahan perda perlindungan anak.

PKPA Serahkan Naskah Perda Perlindungan Anak Kepada Pemko Medan
Turut hadir Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas P3APM, Bapas, Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

“Saat ini Pemerintah Kota Medan sudah menyatakan komitmennya dan bahkan sudah menyediakan alokasi anggaran untuk melanjutkan proses penyusunan regulasi perlindungan anak yang diinisiasi oleh PKPA dan kawan-kawan LSM anak, maka kita pertama apresiasi dan kita siap untuk mendukung proses yang akan dilakukan pemerintah kota medan ini,” jelas Misran Lubis selaku Senior Officer PKPA yang juga berperan sebagai Fasilitator workshop.

Beliau juga berpendapat bahwa upaya yang telah dilakukan untuk mendorong terbentuknya regulasi tersebut haruslah didukung oleh DPRD agar terjadi percepatan dan segera menjadi Peraturan Daerah.
Workshop ini lantas ditutup dengan penyerahan Draft Rekomendasi Naskah Akademik Perda Perlindungan Anak oleh PKPA kepada Pemerintah Kota Medan yang dalam hal ini dileading oleh Dinas P3APM Kota Medan. Berita Medan, Ayu Lestari

- Advertisement -

Berita Terkini