Penyelundupan Belangkas Berhasil Digagalkan Polisi Perairan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Berita Medan – SUMUT. Penyelundupan 300 ekor Belangkas/ketam tapak kuda (horseshoe crab) ke Thailand berhasil digagalkan personil Ditpolair Polda Sumut, Jumat (28/4). Hewan bernama latin itu diamankan dari KM Makmur GT 25 No 215/QQ di perbatasan perairan Sumut – Aceh.

Direktur Polair Polda Sumut Kombes Sjamsul Badhar mengatakan, pihaknya mengamankan kapal yang mengangkut hewan yang masuk dalam golongan filum Arthropoda (hewan beruas-ruas) itu di perairan Langkat.

“Petugas juga menangkap lima orang yakni Nahkoda dan ABK (anak buah kapal),” kata Sjamsul Badhar, Jumat (28/4).

Penangkapan berawal dari informasi bahwa ada kapal ikan yang bermuatan belangkas menuju Thailand. Kapal itu tidak dilengkapi dokumen manifes.

Kemudian dua unit kapal Ditpolair Polda Sumut melakukan penyelidikan dan patroli di perairan Sumut-Aceh.

Kapal Patroli Ditpolair Polda Sumut KP 2021 dan KP 2028 melihat KM Makmur GT 25 No 215/QQ tengah berlayar. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata kapal tersebut bermuatan 300 ekor blangkas/ketam tapak kuda dalam keadaan mati.

Belangkas dimuat dalam kotak ikan. Keterangan dari Nahkoda menguatkan bahwa belangkas itu akan diselundupkan ke Thailand.

Lima orang berhasil diamankan dari kapal itu. Antara lain, Nahkoda Hermansyah Putra (48) warga Kelurahan Birem Puntung Kecamatan Langsa Baru Kotamadya Langsa Provinsi Aceh.

Kemudian empat orang ABK (anak buah kapal) yakni Amirudin (53) warga HM Amin Kelurahan Gantong Mutia Kecamatan Langsa Kota Kotamadya Langsa, Aceh; Amrul (43) warga Desa Binjai Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh; Somantri (40) warga Desa Lubuk Damar Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh dan Anwar     (47) warga Jalan M Daud Lingkungan 4 Desa Matang Suelimeng Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa, Aceh.

“Para tersangka sudah diamankan. Mereka dijerat dengan Pasal 40 (2) jo Pasal 21 (2) huruf a, b, c UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosystemnya,” pungkasnya. Berita Medan, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini