Masyarakat Berperan Besar dalam Melestarikan Lingkungan Hidup

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
Oleh: Abd. Rahman M
MUDANews.com – Masyarakat harus diikutsertakan dalam upaya melestarikan lingkungan hidup di tengah giat-giatnya negara kita menjalankan pembangunan baik itu dalam pembangun fisik maupun nonfisik. Cita-cita pembangunan diarahkan pada kesejahteraan dan kemajuan bangsa dan negara. Walau telah kita rasakan dan sadari bahwa dalam kenyataannya banyak ditemukan kemerosotan moral yang mengakibatkan penyimpangan-penyimpangan dalam tujuan tersebut. Kebijakan pemerintah baik di pusat maupun daerah selalu mengkampanyekan dan mendengungkan pembangunan yang tidak merusak atau meminimalisir perusakan.
Sejatinya pembangunan yang ditargetkan pemerintah bukan hanya membuat atau menciptakan suatu produk dan segala sesuatu yang berhubungan dengan pembangunan berdasarkan keinginan saja. namun, perlu pertimbangan yaitu adanya perencanaan yang matang. Tidak hanya dalam pengelolaan uang yang harus mempertimbangkan antara kebutuhan dan keinginan dalam hal menjalankan roda pembangunan juga harus menomorsatukan kebutuhan. Kebutuhan yang dimaksud sudah disinggung dengan adanya perencanaan yang jelas dan benar-benar matang. Termasuklah di dalam perencanaan memerhatikan dampak dari pembangunan tersebut terhadap ekosistem yang ada di zona pembangunan dan sekitarannya. Bukan hanya jangka pendek saja namun perlu kiranya memerhatikan juga untuk jangka panjang.
Penanam saham atau investor berlomba-lomba dalam menancapkan kukunya dalam hal membangun hotel berbintang dan mall, super market, perumahan-perumahan dan lain sebagainya dengan cara membeli lahan-lahan milik rakyat dan menyewa lahan negara mengatasnamakan pembangunan. Tentu dengan adanya pembangunan masyarakat  yang kurang mampu dan tidak mampu membeli atau menyewa rumah akan tergusur hingga menempati wilayah pinggiran sungai dengan membangun tempat tinggal atau rumah liar di pinggiran sungai yang sebenarnya sangat tidak boleh tinggal dan menempati pinggiran sungai bila bangunan tersebut adalah liar adanya karena merusak ekosistem sungai.
Para investor yang juga dikatakan sebagai masyarakat mesti menjalankan pembangunan berwawasan lingkungan hidup. Investor selayaknya diwajibkan memepertimbangkan pembangunan yang berkelanjutan dengan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Perhatian analisis dampak lingkungan (AMDAL) sudah termasuk di dalamnya.
Pembangunan hotel berbintang maupun hotel biasa, mall, supermarket dan perumahan perlu dilakukan pengkajian ulang dengan melakukan audit lingkungan. Tentu perlu keberanian yang tegas dan tidak ada main mata antara pemerintah yang menjalankan kebijakan dengan para investor.
Audit lingkungan diartikan yaitu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan kebijaksanaan atas standar yang telah ditetapkan. Nah masih ada tebang pilih atau bahkan tidak ditemukan adanya pembangunan yang mengabaikan peraturan tersebut. Kota-kota besar sangat rentan dengan pengabaian hal-hal tersebut namun keberanian pemerintah belum tentu berjalan dengan baik untuk memberikan sanksi.
Masyarakat juga berperan besar memerhatikan pembangunan dengan melestarikan atau berwawasan lingkungan hidup. Mayarakat baik perorang atau kelompok memiliki hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Setiap orang juga memiliki hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dan pengelolaan lingkungan hidup. Setiap orang memiliki hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya keterlibatan yang besar diperankan oleh masyarakat dengan memberikan informasi yang benar bila ada penyelewengan dan pemerintah haruslah menerima informasi tersebut dengan menindak lanjutinya bukan mengabaikannya. Masyarakat pun perlu menerima keputusan bila keputusan yang dibuat adalah benar. peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan akan dapat banyak mengurangi kemungkinan timbulnya pertentangan antar anggota masyarakat, asal peran serta tersebut dilaksanakan pada saat yang tepat. Akan tetapi perlu dipahami bahwa suatu keputusan tidak pernah akan memuaskan semua kepentingan, golongan atau semua warga masyarakat, namun kesediaan masyarakat untuk menerima keputusan pemerintah akan dapat ditingkatkan.

Sudah ada dijelaskan dalam peraturan pemerintah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 7 ayat (1): Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup; ayat (2): pelaksanaan ketentuan pada ayat 1, dilakukan dengan cara: meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan; menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat; menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; memberikan saran pendapat; menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan.[ rd ]

Penulis adalah Alumnus Unimed 

- Advertisement -

Berita Terkini