Izin IPAL PT SSM Diduga Tidak Lengkap, LH Segera Tertibkan Seluruh Perusahaan di Batubara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Erwin

MUDANews.com, Batubara (Sumut) – Kasus pembuatan Isolasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) CPO, PT Sumber Sawit Makmur (PT SSM ) PT Paya Pinang Group di Desa Laut Tador Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara masih jadi perbincangan hangat di Batubara.

Masalahnya, perusahaan yang sudah beroperasi kurang lebih 25 tahun itu diduga belum memiliki izin kelengkapan dokument dari instansi terkait.

“Ini akan jadi persoalan besar yang berdampak pada perusahaan bisa ditutup,”kata Ketua Investigasi dan pulbaket GEMPAR Batubara, Darmansyah kepada Wartawan melalui siaran persnya, Selasa (14/3) di Lima Puluh.

Dikatakan, pembuatan izin satu perusahaan seharusnya mengacu aturan UU No. 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan, dan Permen LH No.15 thn 2010, yang menyatakan setiap perusahaan wajib memiliki document, di antaranya rekom Lingkungan Hidup Daèrah, serta Upaya Pengendalian Lingkungan dan Upaya Kelestarian Lingkungan (UPL-UKL). Disperindag dan Perizinan Terpadu, SIUP, TDP HO tanda daftar perusahaan dan gangguan lingkungan.

Disinyalir document itu tidak dimiliki perusahaan, akan tetapi perusahaan melegalkan kegiatan pembuatan IPAL yang saat ini dalam proses pengerjaan. “Ini kan sudah ada bentuk pelanggaran dan sudah selayaknya Mentri LH mengambil tindakan tegas,” kata Darmansyah.

Sebelumnya lanjut Darmansyah, Kadis Lingkungan Hidup, Zainal Manurung, Jumat 9 Maret 2017, mengakui segera melakukan kroscek lapangan terkait izin kelengkapan perusahaan. Di tahun 2017 kita harus tertibkan semua perusahaan yang sudah maupun yang belum terdaftar, document IPAL.

“Kita belum tau apakah PT Paya Pinang Group Laut Tador sudah atau belum memiliki recom izin lingkungan terkait izin IPAL yang  baru. Saya belum pernah menerbitkan recom atau izin lingkungan pembuatan IPAL. Ketika nanti kita temukan di antar perusahaan-perusahaan ada melanggar UU No. 32 thn 2009 tentang LH dan Permen LH No 15 thn 2010 tentang kewajiban perusahaan memiliki document, kita akan tindak sesuai aturan yang ada,” tegas Manurung.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini