135 Bidan dan 1 Dokter Diangkat Menjadi PNS

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Erwin

MUDANews.com, Batubara (Sumut) – Sebanyak 135 Bidan dan 1 Dokter dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CSAN) angkatan tahun 2017. Hal ini sesuai dengan usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara dan melalui proses verifikasi dan hasil tes Kompetensi Dasar.

Sejumlah 135 Bidan dan 1 Dokter akan di-SK-kan melalui Pemkab Batubara setelah melalui tahap Validasi Berkas di BKD Batubara. Sesuai UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN yang merupakan kewenangan pejabat pembinaan kepegawaian instansi masing-masing.

Pengangkatan PTT menjadi CASN melalui jalur umum atau website Media Online Kemenpan RI dan Kemenkes RI yang telah lulus memenuhi syarat kriteria serta lulus seleksi TKD berdasarkan kebutuhan serta Mou kesanggupan pihak Pemkab Batubara dalam hal mengusulkan PTT menjadi Aparatur Sipil Negara yang dapat di tugaskan sesuai dengan bidang dan kebutuhan daerah serta diharap dapat menaati peraturan Undang Undang ASN yang berlaku.

Menurut keterangan Kepala BKD Batubara Saut Siahan, SE saat di konfirmasi MUDANews.com, Minggu (12/3), terkait penerimaan PTT yang masuk dalam daftar CASN Kabupaten Batubara, 135 orang bidan dan 1 Dokter yang telah lulus seleksi TKD dari Pemerintah Pusat agar segera melengkapi pemberkasan administrasi. Sehingga BKN dapat mengeluarkan Nip yang terdaftar sebagai CPNS Batubara.

“Ya, melalui penyeleksian Kemenpan RB dan Kemenkes RI serta selanjutnya validasi BKN draft PTT yang sudah masuk sebagai CASN di Pemkab Batubara sebanyak 135 orang Bidan dan 1 Dokter dari hasil uji TKD, dan ini sudah melalui tahap kajian Pemkab Batubara atas kebutuhan tenaga Medis dan Kesehatan serta ketersediaan anggaran yang lulus CASN dapat tertampung dalam anggaran APBD Batubara,” jelasnya.

Menurut Saud, para CASN pengangkatan yang menggunakan rekomendasi dari berbagai pihak/calo CASN yang dapat meluluskan calon pengangkatan berdasarkan jasa (upah) beliau menegaskan bahwa para CASN untuk tidak mempercayai hal tersebut.

“Jangan terpancing dengan iming-iming atau rekomendasi dari pihak manapun (calo) untuk kelulusan pengangkatan CASN dengan meminta jasa besaran Nominal Rupiah, dan itu tidak benar,” paparnya.

Di sisi lain, perlu di ketahui saat penyerahan Dokumen SK PTT dari Kementerian Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek pada tanggal 21 Februari 2017, sebagian CASN yang lulus telah di Validasi melalui BKN dan dinyatakan lulus melalui seleksi tes kompetensi dasar (TKD).

Lanjutnya, diharapkan bagi PTT yang belum mendapatkan kesempatan sebagai CASN melalui Pengangakatan jalur PTT untuk mempersiapkan diri di jalur umum atau melalui website media online agar dapat mempersiapkan diri dalam kompetensi dan pengangkatan tahun berikutnya,” ungkap Saud.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini