Dewan Pembina Nyfara Foundation Angkat Bicara Soal Gubernur Jambi yang “Marah-marah” di RS

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Kasus marah-marahnya Gubernur Jambi, Zumi Zola di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jambi yang sempat menjadi viral di media cetak dan eletronik, dan juga menjadi viral di berbagai media sosial (medsos) yang sudah banyak ditonton dan dibagikan berkali kali, yang  mengundang pro-kontra dikalangan masyarakat baik medis maupun non medis. Ada yang menyesalkan terjadinya aksi “marah-marah” tersebut. Namun, tak sedikit pula yang mendukung aksi Gubernur Zumi Zola. Mengingat pelayanan yang kurang baik di rumah sakit pada malam hari.

“Tapi seharusnya ketika kita mencoba melihat konflik klasik, karena kejadian seperti ini telah berlangsung sejak era orde lama hingga hari ini. Maka sudah seharusnya kita merujuk pada peraturan perundang-undangan agar tidak Baper atau terbawa perasaan.” ujar Fajri Siregar, Dewan Pembina Nyfara Foundation.

Menurut undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan; Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesehatan diartikan sebagai keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Itulah sejatinya kedudukan dan pengertian kesehatan.

Undang-undang tersebut merupakan penjabaran dari amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3). Pasal 28H ayat (1) berbunyi: setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sedangkan Pasal 34 ayat (3) berbunyi: Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Undang undang ada yang dilanggar, kenapa malah Zumi Zola yang di bahas paramedis? Masalah mereka kurang tidur berarti ada sistem yg salah. Kalau minta maaf pun Zumi Zola, tidak akan merubah nasib paramedis,  seharusnya paham dan sadar mengenai itu. Ujar fajri kepada MUDANews.com, kamis, (26/1).

Menurut Fajri, Negara bertanggung jawab penuh terhadap pelayanan prima kesehatan, bila merujuk pada kondisi kelelahannya paramedis di Rumah Sakit baik umum maupun swasta maka idealnya ada aturan terhadap pemerataan tenaga medis yang artinya tenaga medis wajib bertanggung jawab hanya pada satu Rumah Sakit merujuk pada keberhasilan negara tetangga terhadap pelayanan prima kesehatan.

“Tujuan kita bagaimana kita bisa menggiring sampai ke peraturan bahwa satu dokter harus berada di satu rumah sakit, kalau itu terjadi tugas kita akan lebih mudah, rumah sakit pasti akan bersaing memberi pelayanan terbaik. Dan dokter udah seperti bintang sepakbola yang akan dibajak dengan harga mahal, transfer pemain dan lain sebagainya, dan kita pun memilih RS dari prestasinya, malaysia singapura sudah lama dengan konsep itu.” Tegas fajri dengan menawarkan solusi tersebut.

Fajri juga berharap masalah ini nantinya bermuara di Perda, perda yang diharapkan tidak hanya menjelaskan kewajiban tenaga medis terhadap pelayanan prima kesehatan melainkan juga mengatur Hak kesejahteraan tenaga medis. “Saya pikir Singapura dan Malaysia bisa berhasil dengan pelayanan prima kesehatan maka indonesia juga pasti bisa, bahkan memungkinkan untuk mendatangkan devisa negara dari kesehatan bukannya malah berpikir instant mendapatkan pemasukan dari pajak alat kesehatan dan fasilitas kesehatan. Ini akan berhasil kalau negara menjalankan amanah undang-undang. Dan kami sedang menyiapkan laporannya untuk menuntut negara yang telah lalai dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang baik.” demikian Fajri.

- Advertisement -

Berita Terkini