Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Resmi Masuk Prolegda Sumut 2017

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Medan (Sumut) – DPRD Sumut telah melakukan ketok palu Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Sumatera Utara pada Program Legislatif Daerah (Prolegda) Tahun 2017, Jumat (6/1).

Ketua Komisi A DPRD Sumut, Sarma Hutajulu menyatakan bahwa Ranperda tersebut akan dibahas DPRD Sumut dan Pemprov Sumut bersama 39 Ranperda lainnya.

“Diupayakan akan bisa disyahkan pada tahun 2017. Kita juga nantinya akan melibatkan masyarakat sipil bila diperlukan tambahan informasi,” ungkapnya.

Sarma juga berharap Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Sumatera Utara dapat benar-benar melindungi masyarakat adat dalam memperjuangkan haknya.

“Harapannya Perda ini nantinya bisa melindungi sekaligus menjadi solusi konflik-konflik yang dialami oleh masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-haknya,” jelasnya.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini