Polres Banjar, Bekuk Pengedar Obat Tradisional Tanpa Izin

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Banjar – Kepolisian Resor (Polres) Banjar, Polda Jawa Barat, membekuk pengedar berbagai sediaan farmasi obat tradisional tanpa izin dengan barang bukti sebanyak puluhan ribu butir obat dari berbagai jenis dan merk.

“Yang kita amankan yaitu tersangka SH (38), pengedar sediaan farmasi obat tradisional tanpa izin,” kata Kapolres Banjar, AKBP., Yulian Perdana, S.I K, Senin (26/08/2019).

Kapolres Banjar, mengatakan bahwa tersangka SH, merupakan warga di Jalan Kedung Pasung, RT 01, RW 15, Desa Karangjati, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dan yang bersangkutan kedapatan mengedarkan ribuan jenis obat tradisional berbagai merk ke masyarakat.

Dari tangan pelaku, jajaran Sat Narkoba Polres Banjar, berhasil menyita barang bukti sebanyak 35.000 butir obat tradisional tanpa ijin, yang siap edar.

“Puluhan ribu sedian farmasi obat tradisional itu antara lain jenis Halhil, Akar Wali, Sehat Kuat, Extra Kulit Manggis ,Tulang Gading, Bersih Darah, Atusifa, Obat Reumatik Super Baru, Obat Kuat Ben Puas, dan Jamu Tradisional Kopi Madu. Kesemuanya obat traditional berbagai jenis dan merk tersebut diamankan dari sebuah rumah di Dusun Pasirleutik, RT 30, RW 12, Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat,” jelasnya.

Kapolres, juga mengatakan dari pengakuan SH, bahwa ia mendapatkan obat-obatan tersebut dari SA, dan RY, yang masih DPO (Daptar Pencarian Orang) yang beralamat di Dusun Tinggarjati, RT 30, RW 12, Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dan kemudian obat-obat tersebut dipasarkan di wilayah Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, dan sekitarnya.

“Selain ribuan kapsul obat tradisional yang di amankan kami juga mengamankan pula mesin produksi dari rumah RY,” ujarnya.

Polres Banjar, Bekuk Pengedar Obat Tradisional Tanpa Izin
AKBP., Yulian Perdana, menunjukan ke awak media farmasi obat tradisional tanpa izin

Tersangka sudah menjadi pengedar lebih dari satu bulan, dengan cara menjual, dan mengedarkan obat-obatan dengan alasan tergiur keuntungan yang besar.

“Setiap transaksi satu paket berisi dua butir obat-obatan yang dijual. Dari situ SH mendapat keuntungan 4.000 rupiah,” tuturnya.

Dalam sebulan SH, bisa mendapatkan keuntungan besar, sedangkan untuk wilayah edar penjualannya Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, dan sekitarnya. Selain menjual tersangka juga mengaku mengkonsumsinya sendirian.

Atas perbuatannya SH, melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan diancam kurungan penjara paling lama 10 Tahun penjara dan denda paling banyak 1 milliar Rupiah. Berita Banjar, BQ

- Advertisement -

Berita Terkini