Pandangan Kedinasan dan Lembaga dalam FGD ‘Smart City’ ICMI Muda Sumut

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Dalam FGD bertemakan Smart City yang digelar oleh ICMI Muda Sumut di Hotel Garuda Plaza, Kamis (29/12), terdapat beberapa pandangan dari kedinasan dan lembaga di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Medan. Kesimpulan dari pendapat mereka di FGD tersebut dirangkum dibawah ini.

Dinas Kominfo Kota Medan

Dinas Kominfo Kota Medan diwakili langsung oleh kepala dinasnya, Darussalam Pohan. Point penting yang disampaikannya antara lain:

  1. Dalam mendukung berjalannya smart city di Kota Medan Dinas Kominfo Kota medan sedang membangun akses antar SKPD, seperti E-planing, , E-budgeting dan sistem layanan terpadu.
  2. Akan menyediakan pelayanan proses perizinan berbasis online. Namun untuk sementara belum semua perizinan dapat dilayani.
  3. Semua proses pembangunan Kota Medan dapat diakses melalui website yang akan disediakan oleh Dinas Kominfo Kota Medan.
  4. Penyediaan layanan SMS pengaduan kepada Pemerintah Kota Medan.
  5. Penerapan E-Planing dan E-Musrembang untuk menampung aspirasi masyarakat terutama dalam hal lingkungan.
  6. Akan mem-block SMS tidak penting yang masuk kepada masyarakat
  7. Emergenci call terpusat pada pemerintahan melalui 112.

Adapun kendala yang dialami Dinas Kominfo Kota Medan , menurut Darussalam Pohan di antaranya adalah, kurangnya tenaga ahli, yang sementara ini hanya baru ada empat orang tenaga ahli non PNS yang dipekerjakan untuk mem-backup data dari hacker juga kurangnya sarana fasilitas gedung sebagai data centre Dinas Kominfo Kota Medan.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara

KPID Sumut dalam kesempatan itu diwakili oleh salah seorang komisioner, Adrian Azhari Akbar Harahap. Pandangan yang disampaikannya adalah sebagai berikut:

  1. KPID Mengharapkan kepada masyarakat untuk membantu jika ada penayangan yang tidak sesuai.
  2. KPID akan menindak tegas bagi media yang tidak memiliki izin.
  3. Akan melakukan pengelolaan sistem informasi untuk membantu pemantauan izin penyiaran.
  4. Mendorong lembaga penyiaran untuk lebih baik.

 

Dirangkum Oleh Tim Redaksi MUDANEws.com

- Advertisement -

Berita Terkini