LBH Medan, Tuding Kejaksaan RI Gagal Kedepankan Hak Anak

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Lembaga Batuan Hukum (LBH) Medan menemukan 11 Andikpas (Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan belum dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan.

Hal tersebut dikatakan Irvan Saputra, SH, MH Wakil Direktur LBH Medan dalam siaran persnya, Selasa (17/09/19). Paska mengadakan penyuluhan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan, Selasa (10/09/19).

Acara penyuluhan hukum tersebut dihadiri sebanyak 30 orang Andikas. Dari pantauan LBH Medan dilokasi, Andikpas tersebut telah diputus hakim atas perbuatan mereka, namun hingga sampai saat ini belum juga dieksekusi.

“Dari 30 orang Andikpas 11 diantaranya menyampikan jika mereka sedih dan kecewa tidak bisa segera berkumpul kepada keluarganya dikarenakan dengan vonis belum turun/belum dieksekusi oleh Kejaksaan,” sebut Irvan Saputra SH MH.

Irvan menilai Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Negeri Medan dan Kejakasaan Negeri Cabang Labuhan dan Cabang Belawan telah gagal mengedepankan hak anak dalam hal kepentingan terbaik untuk anak.

LBH Medan, Tuding Kejaksaan RI Gagal Kedepankan Hak Anak
LBH Medan di LPKA Kelas I Medan

Berdasarkan KUHAP pasal 270 Pelaksanaan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa/eksekusi”. Berkaitan dengan hal tersebut Mahkamah Agung dalam SEMA No.1 Tahun 2011 tentang Perubahan SEMA No. 2 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan Petikan Putusan yang mana dalam angak 2 SEMA tersebut menuangkan dalam perkara pidana pengadilan wajib menyampaikan petikan putusan dalam waktu 14 hari kerja sejak putusan dibacakan kepada terdakwa/penasehat hukum.

“Oleh karena itu tidak ada alasan Kejaksaan untuk menunda Eksekusi. Namun berdasarkan keterangan 11 Andikpas tersebut mereka telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetapi setelah berbulan-bulan dan ada 1 (satu) telah diputus belum juga di eksekusi,” tegas Irvan Saputra.

“Belum dieksekusinya 11 andikpas LPKA Kelas I Khusus Medan merupakan bentuk nyata kegagalan Kejaksaan Republik Indonesia dalam melindungi anak yang berhadapan dengan hukum. Dimana belum di eksekusinya Andikpas maka terhalanglah hak mereka mendapat hak-haknya sebagaimana telah dituangkan dalam pasal 4 Ayat (1) Undang-undang SPPA,” papar Irvan.

LBH Medan meminta kepada Kejagung RI selaku pimpinan tertinggi di kejaksaan RI untuk segera menyelesaikan permasalah terkait lamanya jaksa dalam melaksanakan eksekusi dan seraya menindak tegas oknum Jaksa yang diduga sengaja memperlambat eksekusi putusan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini