HIMMAH Sumut, Minta Menkumham Tindak Tegas Kalapas Nakal 

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Memaknai Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ke 74 Tahun, Ketua Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiwa Al Washliyah (PW HIMMAH) Sumatera Utara, Abdul Razak Nasution meminta Menteri Hukum dan HAM menindak tegas Kalapas Sibolga yang diduga Ada “Main” dengan beberapa narapidana untuk sesuka hati dalam mengeluarkan remisi kepada tahanan narkoba.

“Momentum kemerdekaan ke 74, HIMMAH menyoroti dugaan permainan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Sibolga dengan para narapidana yang ingin keluar ataupun mendapat remisi melalui Nirwan Hutagalung. Diketahui bahwa Nirwan Hutagalung merupakan salah seorang NAPI Narkoba Lapas Sibolga juga diduga sebagai Kaki Kalapas Sibolga. Nirwan juga beberapa kali bebas keluar masuk penjara,” jelas Razak di Medan, Minggu (18/8/2019).

Maka dari itu HIMMAH secara kelembagaan meminta Menkumham menindak tegas Kalapas Sibolga dan “kaki” nya yakni Nirwan Hutagalung salah satu tahanan lapas Sibolga. Persoalan Narkoba tidak main-main, penanganannya harus serius. Seharusnya momentum kemerdekaan yang baru saja diperingati Kita maknai dengan bermuhasabah diri bukan malah menyalahgunakan wewenang jabatan dan membiarkan tahanan bebas keluar masuk penjara.

“Kita akan menyurati Menkumham dan Komisi III DPR RI agar menindak tegas Kalapas Sibolga dan kakinya sebagai wujud konsistensi dalam hal pemberantasan narkoba dan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan ini, ini artinya Kalapas Sibolga telah kangkangi Undang-undang dan wajib hukumnya ditindak secara hukum oleh pihak-pihak terkait. Sebagaimana diketahui bukan hanya penyalahgunaan wewenang jabatan dan tahanan bebas keluar masuk penjara, banyak permasalahan yang ada di lapas Sibolga diantaranya Handphone (HP) bisa masuk rutan dan dugaan peredaran Narkoba di Lapas itu sendiri,” terangnya.

Sebagai contoh, Mahasiswa Pasca Sarjana UISU ini mengapresiasi Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bapak Irjen Pol Drs H Agus Andrianto SH MH yang menindak tegas dan berhasil membongkar jaringan narkoba internasional di Sumut dan Bupati Tapanuli Tengah Bapak Bakhtiar Ahmad Sibarani yang telah memerintahkan seluruh desa didaerahnya untuk membuat peraturan, apabila masyarakat terlibat penyalahgunaan narkoba akan di usir dari desa dan tidak di terima di desa lain di Kabupaten Tapteng minimal 15 tahun, sebagaimana diketahui peraturan ini akan direalisasikan selambat-lambatnya pada 1 Januari 2020. “Hal-hal seperti ini wajib diapresiasi masyarakat Sumatera Utara dan HIMMAH digarda terdepan mendukung kedua Umaro (Pemimpin) berprestasi seperti ini,” tutupnya. Berita Medan, Fahmi

- Advertisement -

Berita Terkini