Polda Sumut, Diminta Panggil dan Periksa Kembali Bupati Labusel dan Labura 

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Lembaga Poros Indonesia Baru (PIB) menyoroti terkait dugaan Penyelewengan Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH-PBB) Kabupaten Labuhanbatu Selatan 1,9 Miliar tahun 2013-2015 dan Kabupaten Labuhanbatu Utara 3 Miliar tahun 2013.

Dalam pernyataan persa Junaidi Siagian, Direktur PIB mengatakan bahwa terkait kasus ini Penyidik Subdit III Dit Reskrimsus Polda Sumut belum juga menetapkan tersangka, Padahal penyidikan kasus tersebut sudah sampai pada tahap penyidikan, H Khairuddin Syah Sitorus (Bupati Labura) H Wildan Aswan Tanjung (Bupati Labusel) keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. PIB menilai bahwa Dit Reskrimsus Polda Sumut dinilai lamban dan terkesan setengah hati atau tebang pilih dalam menentukan tersangka.

“Polda Sumut ini jangan setengah hati, Jangan karena tersandra dengan kepentingan tersembunyi, lantas memperlambat penyidikan kasus ini. Maka wajar jika publik menilai demikian,” ujar Junaidi Siagian, Kamis (1/8/2019).

Polda Sumut diminta agar segera menuntaskan dan menyelesaikan kasus ini. Segera memanggil kembali terhadap Kepala Daerah (Bupati) Kabupaten Labura dan Kabupaten Labusel, untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan jika keduanya terbukti bersalah, terlibat dalam kasus ini.

“Panggil kembali Bupati Labura dan Labusel, Periksa keduanya dan secepatnya ditetapkan sebagai tersangka kalau memang kedua Bupati itu terbukti terlibat dalam kasus DBH-PBB ini,” ungkap Junaidi Siagian.

Dalam perkembangan terakhir, pihak Tipikor Polda Sumut sudah melakukan penggeladan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Labura dan Labusel dan membawa beberapa berkas serta dokumen yang diduga berkaitan dengan penyidikan DBH-PBB.

Junaidi Siagian menambahkan, Polda Sumut sebagai patron terdepan dalam memberantas korupsi, sejatinya mesti tegas, jangan takut, Jangan melempem, Tak ada yang kebal hukum dinegara NKRI ini meskipun dia Kepala Daerah. Jika terbukti bersalah, maka mesti ditahan dan dimintai pertanggungjawabannya. Sebab, dana DBH-PBB itu adalah sama seperti Dana APBN hal itu tertuang jelas didalam UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Untuk itu, tegas Junaidi, kita akan terus mengawal perkembangan penyidikan kasus ini, Aspirasi akan selalu kita sampaikan ke Polda Sumut, Kami berharap melalui Perlemen Jalanan/ Aksi Massa itu dapat memberikan efek positif dalam penegakan hukum dan keadilan di Sumatera Utara. Berita Medan, JS

- Advertisement -

Berita Terkini