Dituding sebagai Pengedar Narkoba, Reniyusu Laia Melapor di Polda Sumut

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Maraknya penyalahgunaan media sosial kerap menjadikan perhatian khalayak umum. Baru-baru ini, Reniyusu Laia (Korban) adalah seorang mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di salah satu Perguruan Tinggi di Medan merasa tidak senang akan pernyataan seseorang terhadap dirinya melalui Media Sosial (Facebook). Kepada media ini saat di konfirmasi mengatakan bahwa akun Facebook atasnama WISNU DUHA telah mencemari nama baiknya melalui postingannya pada tanggal 18 Juli 2019 yang lalu.

Oleh karena itu, Jumat (19/07/2019) Ia telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Polda Sumatera Utara dengan Nomor: STTLP/1020/VII/2019/SUMUT/SPK “I”, dengan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui ITE.

Berdasarkan hasil scren shoot (bukti dari korban) yang telah diberikan oleh Korban kepada media ini, terdapat hasil postingan akun Facebook atasnama WISNU DUHA, dimana dalam postingan tersebut berisi kalimat dan foto. Adapun isi kalimat pada postingan akun Facebook Atasnama WISNU DUHA tersebut.

“Diharapkan kepada anggota dicari keberadaannya manusia ini telah melakukan pelanggaran hukum ini pengedar narkoba,” tulisnya dalam akun facebooknya.

Merasa bahwa ada unsur pencemaran nama baik yang dilakukan melalui postingan akun Facebook atasnama WISNU DUHA, kemudian ianya melapor. Berdasarkan informasi bahwa akun Facebook atasnama WISNU DUHA tersebut adalah milik oknum anggota (aktif) DPRD Kabupaten Nias Selatan.

“Korban berharap agar kasus ini segera di tindak lanjuti ke tahap selanjutnya dan mengharapkan keseriusan dari penyidik Polda Sumut agar kasus yang sama tidak lagi terjadi kepada orang lain, sebab hingga pada hari ini saat berita ini dibuat, belum ada pemeriksaan kepada terduga,” tegasnya. Berita Medan, Tim

 

- Advertisement -

Berita Terkini