Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Rokok Luffman Tanpa Bea Cukai

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Team Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil gagalkan peredaran 158 kotak Rokok Luffman tanpa Bea Cukai, Kamis (11/07/2019) sekira pukul 17.00 WIB di Jalan WR Supratman Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

AKBP Frido Situmorang SH SIK mengatakan Bahwa penangkapan Truck Fuso berwarna kuning merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi BL 8845 PZ yang bermuatan 158 (Seratus Lima Puluh Delapan) kardus rokok tanpa Bea Cukai merk Luffman, dengan perincian perkotak berisi 50 slok dan 1 slok berisi 10 Bungkus.” Paparnya.

Setelah dilakukan introgasi kepada supir dan kenek mobil tersebut menerangkan bahwasanya rokok tanpa Bea Cukai sebanyak 158 kardus tersebut didapat dari saudara Amir (LK) Islam (40) warga Jambi yang meminta tolong kepada supir untuk mengantarkan kotak tersebut ke Medan, dan apabila sampai di Medan akan diberikan upah sebesar 10 juta.

Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Rokok Luffman Tanpa Bea Cukai
Polres labuhanbatu saat confrensi pers

Saat dikonfirmasi Awak Media, supir mengatakan tidak mengetahui apa yang dibawa, setelah diamankan pihak Polres Labuhanbatu barulah supir dan kenek mengetahui bahwa isi kota tersebut adalah Rokok yang tidak ada Cukai nya atau tidak terdaftar di Pemerintahan (ilegal).” Jelasnya.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK melalui Kasat Reskrim Akp Jamakita Purba SH MH akan melimpahkan kasus tersebut ke Bea Cukai Teluk Nibung untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.” Tutupnya. Berita Labuhanbatu, Arjuna

- Advertisement -

Berita Terkini