Dugaan Penyelewengan DBH PBB, Ini Permintaan PIB pada Polda Sumut

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Beberapa waktu yang lalu, Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap dua kepala daerah di Sumut, yaitu Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), H Khairuddin Syah Sitorus, dan Bupati Labuhanbatu Selatan, H Wildan Aswan Tanjung.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Ronny Samtana mengatakan, kedua bupati tersebut statusnya masih sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan dapat ditetapkan menjadi tersangka.

“Status keduanya saat ini masih saksi. Tapi tidak menutup kemungkinan untuk naik menjadi tersangka,” kata Ronny saat ditemui dalam perayaan Mayday di Lapangan Merdeka, Medan, Rabu (1/5/2019).

Dalam waktu dekat, kata Ronny, akan dilakukan gelar perkara. Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan dari para saksi ahli terlebih dahulu.

“Untuk waktunya (pemeriksaan saksi ahli) kita belum tentukan. Tapi akan kita lakukan dalam waktu dekat,” jelas Ronny.

Pemeriksaan saksi ahli dan gelar perkara kasus akan menentukan status Bupati Labura dan Bupati Labusel apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

“Intinya, status tersangka ini akan diambil tergantung keterangan saksi dan alat bukti yang kita kumpulkan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus telah menjalani pemeriksaan di Polda Sumut sebagai saksi, pada Jumat (26/4/2019). Ia diduga terlibat penyelewengan DBH PBB tahun 2013 senilai Rp3 miliar.

Sementara itu, Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Sumut pada, Senin (29/4/2019). Ia diduga terlibat penyelewengan DBH PBB tahun 2013 hingga 2015 di Kabupaten Labusel sebesar Rp1,9 miliar.

Terkait hal tersebut Ketua Poros Indonesia Baru (PIB), Ahmad Junaidi Siagian SE mengatakan, Bahwa alangkah baiknya jika Polda Sumut segera menuntaskan penyelidikan terhadap kedua Kepala Daerah tersebut, Supaya tidak menjadi preseden buruk bagi masyarakat, Apalagi kedua Kabupaten tersebut akan mengikutu Pilkada serentak tahun 2020.

“Ya, Tuntaskan saja penyelidikan untuk kedua Bupati tersebut, Kalau terbukti bersalah, Silahkan saja dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ungkap Junaidi Siagian dalam konferensi persnya dengan awak media, Senin (08/07/19) di Medan.

Lebih lanjut, Junaidi Siagian juga berkomentar, agar dalam proses penyelidikan tersebut, Pihak Polda Sumut supaya berlaku Arif dan bijaksana, jangan sampai berat sebelah.

“Polda Sumut harus berlaku adil dan jujur dalam penyelidikan itu, Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi, Supaya menjadi pelajaran bagi Kepala Daerah yang lain di Sumatera Utara, Agar tidak semena-mena dalam hal DBH PBB ini,” ujar Junaidi Siagian, menambahkan.

Dia, Junaidi Siagian, Juga berharap agar nantinya pihak Mapolda Sumut segera melakukan monitoring dan penyelidikan rutin terkait Dugaan Penyelewengan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) tersebut disetiap Kepala Daerah/Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara.

Hal yang serupa juga disampaikan oleh Rizki Hasibuan, Selaku Ketua Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Peduli Rakyat Labuhanbatu Selatan (AMPPER LABUSEL), pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan aksi unjuk rasa secara besar-besaran dan siap menerjunkan jumlah massa yang besar untuk mengusut kasus ini.

“Kami berjanji apabila dalam waktu dekat belum juga ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini, maka kami akan turun menyuarakan aspirasi kami ini,” pungkasnya. Berita Medan, AS

- Advertisement -

Berita Terkini