Dugaan Makar, Jika Penuhi Unsur Pidana Poldasu Diminta Tahan Pelaku

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Tim Advokasi JAMIN (Jokowi-Maruf Amin) SUMUT yang dipimpin M. Sa’i Rangkuti SH MH, dan terdiri dari Arief Rakhman Lubis, SHm MH, Ricardo Sibarani SH MH, Rahmad Makmur SH MH. Minta agar Poldasu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku dugaan makar, HM. Raden Syafii (Romo), yang sudah 2 kali tidak memenuhi panggilan Poldasu. Hal tersebut disampaikan Ketua tim Advokasi JAMIN M. Sa’i Rangkuti SH MH kepada wartawan, Selasa sore, (28/5/2019).

Menurut M. Sa’i Rangkuti Kapoldasu harus bersikap professional dalam menjalankan azas hukum Equal of Law, dimana siapapun sama kedudukannya dihadapan hukum.

“Jika nantinya berdasarkan keterangan yang bersangkutan soal ceramahnya itu, ternyata isi ceramahnya tadi memenuhi unsur pidana. Poldasu harus segera melakukan penahanan, agar tidak terksesan melakukan tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan ajakan makar itu,” sebut M. Sai Rangkuti.

Ditambahkan Arief Rakhman Lubis SH MH, jika memang isi ceramah tersebut mengandung unsur pidana dan Poldasu tidak melakukan penahanan terhadap anggota DPR RI itu (HM Raden Syafii), maka sepantasnya Kapoldasu untuk mundur dari jabatannya. Karena masih banyak putra-putra terbaik di kepolisian yang dapat menjalankan tugas terkait kasus makar tersebut.

“Tapi kita percaya Kapoldasu Irjen Pol Agus Andhrianto adalah orang yang amanah dalam menjalankan tugas, dan bakal bersikap professional terhadap kasus makar ini. Karenanya mari kita percayakan Poldasu untuk mengusut tuntas, termasuk apa motif dari penyampaian ceramaah yang berisi dugaan ajakaan makar tersebut,” papar Arif Rakhman Lubis.

Tim Advokasi JAMIN juga berharap agar HM Raden Syafii siap dimintai keterangannya, dan jangan kembali beralasan untuk tidak hadir memenuhi undangan aparat kepolisian. Agar jelas apa yang menjadi dasar ucapannya dalam ceramah, dan belakangan dinilai beberapa kalangan sebagai ajakan makar tersebut.

“HM Raden Syafii harusnya segera memberikan klarifikasi dan konfirmasinya kepada aparat kepolisian, agar tidak menimbulkan berbagai asumsi bias terhadap masalah ceramhanya itu,” tutup M. Sa’i Rangkuti SH MH dari Arief Rakhman Lubis SHm MH, Ricardo Sibarani, SH MH, Rahmad Makmur SH MH. Berita Medan, Fian

 

- Advertisement -

Berita Terkini