IMM Demo PLN, Ini Dugaan Pelanggaran Telah Dilaporkan ke Kejari Stabat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Puluhan Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Langkat demostrasi di depan Kantor PT PLN (Persero) ULP Stabat. Dan telah melaporkan dugaan pelanggaran di Kejaksaan Negeri Stabat, Selasa (14/5/2019).

Ketua Umum PC IMM Langkat Zaidur Rahmad Siregar didampingi Sekretarsi Umum Irwansyah mengatakan, padahal berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN dan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.

Zaidur Siregar mengatakan, 15 April 2019 sekitar pukul 14.00 WIB, berlokasi di komplek pertokoan Stabat City tepatnya di Sir Salon neo cafee. Kami mendapati petugas P2TL melakukan pemeriksaan terhadap Pemakaian Tenaga Listrik pada pelanggan atas nama Lai Khai Goen dengan nomor ID 122140651107 Tarif Daya B2T/7700 va.

Selanjutnya, 15 April 2019 sekitar pukul 14.10 WIB perwakilan dari pada Sir Salon Neo Caffee menyaksikan secara bersama-sama Petugas P2TL untuk kemudian melakukan pemeriksaan.

Setelah itu, 15 April 2019 sekitar pukul 14.20 WIB kami melihat Petugas P2TL mendapati adanya temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelanggan tersebut, yang juga kami melihat Petugas P2TL sudah mendokumentasikan atas temuan tersebut. Lain halnya, 15 April 2019 sekitar pukul 14.35 WIB, kami melihat Petugas P2TL melakukan pembongkaran atau pemutusan tenaga listrik pada bangunan yang ditempati oleh pelanggan tersebut, dan membawa meteran ke dalam mobil.

IMM Demo PLN
Zaidur Rahmad Siregar didampingi pengurus beri laporan dugaan pelanggaran ke Kasi Intel Kejari Stabat

Diketahui Zaidur, 26 April 2019 sekitar pukul 12.00 WIB kami melihat salah seorang melakukan pemasangan kembali meteran pada bangunan tersebut.

Zaidur menduga pelanggaran, berdasarkan informasi yang kami himpun, pelanggan tersebut di atas diduga telah melakukan pelanggaran Golongan 2 (P-2).

Dikatakannya lagi, Pembayaran denda yang dibayarkan oleh pelanggan sebesar lebih kurang Rp. 400.000,- tersebut sangat tidak sesuai dengan rumus di atas. Sehingga, kami menduga hal tersebut menyebabkan kerugian negara dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Kami menduga bahwa Pihak PT PLN (Persero) ULP Stabat bekerjasama dengan Pelanggan di atas untuk meringankan denda atas pelanggaran yang ditemukan oleh Petugas P2TL, yang mana hal tersebut melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Taun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Untuk laporan di kejari Stabat diterima Kasi Intel Kejari Stabat Ibrahim Ali SH. Zaidur Rahmad Siregar berharap dugaan tersebut segera di proses hingga tuntas. Berita Langkat, MN

- Advertisement -

Berita Terkini