Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Berhasil Tangkap Dua Jambret di Rantauprapat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Pelaku jambret yang meresahkan masyarakat labuhanbatu khususnya di seputaran kota rantauprapat telah berhasil di ungkap Personil Satreskrim Polres Labuhanbatu.

Hal tersebut ungkap Kapolres Labuhanbatu kepada Sejumlah wartawan saat melakukan konfrensi pers di halaman Mako Reskrim Polres Labuhanbatu, Jumat (12/4/19) pukul 14:30 WIB.

“Selamat Siang rekan rekan Media, Hari ini kita ingin memaparkan hasil ungkap kasus tindak pidanan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilkum Polres Labuhanbatu, yang mana beberapa bulan terakhir masyarakat diresahkan oleh pelaku pelaku jambret di kota rantauprapat, menanggapi hal tersebut kita telah berhasil menangkap dua orang pelaku jambret yang meresahkan masyarakat ini,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK.

Kapolres labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK yang didampingi kasat reskrim AKP Jamakita Purba SH MH mengatakan, bahwa kedua pelaku jambret yang berhasil di tangkap oleh tim Reskrim Polres Labuhanbatu tersebut yakni masing masing berinisial ARL (24) dan AFAR (18) warga desa janji, kecamatan Bilah Barat, kabupaten Labuhanbatu.

Dalam keterangannya, Kapolres Labuhanbatu menyebutkan bahwa kedua pelaku jambret ini telah melakukan aksinya sejak tahun 2017 hingga sekarang.

“Setelah kita interogasi kedua pelaku ini mengaku telah melakukan 29 aksi kejahatan Sejak tahun 2017 hingga sekarang,” papar Kapolres.

Kapolres labuhanbatu mengatakan, kedua pelaku ini akan di jerat undang undang tindak pidana Pencurian dengan kekerasan pasal 365 ayat 2 KUHP ncaman pidana 12 tahun penjara.

“Kapolres labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati hati dalam beraktifitas, jika berkendara, di jalan jangan tunjukkan benda-benda berharga yang itu dapat memancing para pelaku kejahatan untuk melajukan aksi kejahatan, saya menyarankan jika membawa tas hendaknya di simpan di dalam bagasi atau di masukkan kedalam jaket,dan jangan membawa perhiasan di muka umum, hindari segala hal hal yang mengundang para pelaku kejahatan,” paparnya. Berita Labuhanbatu, Arjuna

- Advertisement -

Berita Terkini