Hakim PA Rantauprapat Kabulkan Gugatan Cerai Dokumen Palsu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Meski diduga kuat menggunakan dokumen buku nikah palsu hakim Pengadilan Agama (PA) Rantauprapat yang dipimpin Drs H Ribat SH MH mengabulkan gugatan cerai pada Kamis (31/1/2019).

Permohonan cerai (talak), hak asuh anak dan pembagian harta bersama itu diajukan pihak pemohon Seng Siong (65) alias Ramli warga Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, diduga kuat menggunakan buku nikah palsu menggugat Sri (26) warga Rantauprapat.

Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum Sri, Sunita SH kepada sejumlah awak media, Jumat (1/2/2019) di Rantauprapat.

“Majelis Hakim yang dipimpin pak Ribat mengabulkan gugatan cerai dan sebagian harta. Sementara hak asuh anak sama ibu-nya (Sri). Secara garis besar itulah putusan hakim. Namun berkas putusan belum saya terima, saya sebagai kuasa hukum Sri masih pikir-pikir,” katanya singkat.

Anehnya, sebut Sunita, majelis hakim tidak ada mengagendakan sidang lapangan, namun hakim Ribut mengabulkan pembagian sebagian harta.

“Tidak ada sidang lapangan, bagaimana bisa hakim mengetahui harta bersama, artinya jelas pihak pemohon tidak dapat membuktikan bahwa semua harta yang digugatnya adalah harta bersama,” sebutnya.

Kemungkinan, sambung Sunita, berkas putusan akan diterima seminggu setelah sidang putusan.

“Biasanya seminggu setelah sidang baru kita terima berkas putusan lengkapnya, setelah kita terima nanti baru kita baca secara lengkap, harta yang mana saja bagian kita. Kita akan ajukan banding, ada empat belas hari waktunya,” sebutnya. Berita Labuhanbatu, Arjuna

- Advertisement -

Berita Terkini