Gugatan Cerai di PA Rantauprapat, Ramli Diduga Gunakan Dokumen Palsu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Seng Siong (65) alias Ramli warga Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Diduga kuat gunakan dokumen (buku nikah) palsu menggugat cerai seorang wanita bernama Sri (26).

Permohonan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Rantauprapat tersebut dikuasakan Ramli melalui Biro Bantuan Hukum Dian Yustisia yang berkantor di Jalan Mesjid, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu pada Senin (6/8/2018) lalu.

Anehnya, Sri selaku termohon mengaku tidak pernah melangsungkan pernikahan sesuai akta nikah yang diajukan pemohon dengan buku nikah nomor : 186/21/lV/2010.

“Sebagai warga negara yang baik, dari awal panggilan sidang saya hadiri dan saya nyatakan didalam persidangan bahwa saya tidak pernah melangsungkan pernikahan sesuai dengan buku nikah yang diajukan pemohon ke pengadilan agama,” kata Sri, Rabu (30/1/2019).

Namun begitu, sambung Sri, Drs H Ribat SH MH majelis hakim yang menyidangkan perkara-nya tidak pernah menghadirkan pihak yang mengeluarkan dokumen itu untuk memberikan kesaksiannya.

“Seharusnya kan hakim menghadirkan pihak KUA Medan Maimon yang mengeluarkan dokumen buku nikah itu, karena sebagai termohon saya sudah berulangkali menyatakan dipersidangan bahwa saya tidak pernah melangsungkan pernikahan dengan Seng Siong alias Ramli. Apalagi beliau diketahui beda agama sama saya dan hal itu juga sudah saya tegaskan saat sidang,” tegasnya.

Terbukti, pada saat ayah kandung Sri, Rusli (65) mempertanyakan keabsahan buku nikah (dokumen) yang dikeluarkan kantor KUA Medan Maimon tersebut, Kepala KUA, Yahman Hulu membantah, pihaknya telah mengeluarkan dokumen buku nikah itu, bahkan ditegaskannya dokumen tersebut tidak terdaftar dibuku besar kantor urusan agama (KUA) Medan Maimon.

“Ngak ada kami keluarkan buku nikah nomor : 186/21/lV/2010 atas nama Ramli dan Sri dan N1, N2 dan N3-nya tidak pernah kami terima,” kata Kepala KUA Medan Maimon, Yaman Hulu kepada Rusli.

Hal yang sama diungkapkan Sunita SH selaku Kuasa Hukum Sri, bahwa kliennya dari awal persidangan sudah mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pernikahan secara syah menurut negara, sesuai dokumen buku nikah yang diajukan pemohon ke pengadilan agama Rantauprapat.

“Saya mendampingi klien saya atasnama Sri pada saat agenda pembuktian surat dari pihak penggugat, pada Kamis, (25/10/2018) hingga saat ini,” kata Sunita SH selaku kuasa hukum Sri, kepada sejumlah awak media.

Sunita menjelaskan bahwasanya kliennya tidak pernah melakukan pernikahan sah secara negara, jadi kenapa pihak pemohon memiliki dokumen atau buku nikah yang diajukannya ke Pengadilan Agama.

Seharusnya hakim, Drs H Ribat SH MH menghadirkan pihak yang mengeluarkan buku nikah, dalam hal ini KUA Medan Maimon untuk memberikan kesaksiannya. Karena dari awal klien saya sudah menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pernikahan sah secara negara.

Bahwa sesuai yang ditanyakan ayah kandung Sri, Rusli pada hari Selasa (18/12/2018) lalu, bahwasanya sesuai buku nikah atau akta nikah nomor : 186/21/lV/2010 tidak terdaftar dibuku besar KUA Medan Mainmon dan pada saat ayah kandung Sri meminta foto copy N1, N2 dan N3-nya, Kepala KUA dengan tegas mengatakan tidak pernah menerima dokumen N1, N2 dan N3 dimaksud.

“Artinya, dokumen buku nikah yang diajukan pemohon menggugat klien saya di Pengadilan Agama Rantauprapat diduga kuat palsu,” tegasnya.

Sesuai data dibuku nikah itu, Ramli berstatus lajang sementara kita ketahui bahwa beliau mempunyai istri bernama Tan Meng Siang (66) alias Marlina agama Budha warga Sei Berombang baru saja meninggal dunia pada bulan lalu.

“Jika data yang tertera dibuku nikah itu palsu maka buku nikah itu juga palsu. Jadi besok, Kamis (31/1/2019) sidang dengan agenda putusan. Kita minta dengan tegas kepada hakim yang menangani perkara ini agar meninjau atau mempertimbangkan lebih jauh kasus ini,” pinta Sunita SH. Berita Labuhanbatu, Arjuna

 

- Advertisement -

Berita Terkini