Polisi Ringkus Tersangka Pengedit Ma’ruf Amin ‘Sinterklas’

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Pria berinisial S (31) berhasil diringkus Polisi karena mengunggah video editan cawapres nomor urut 1, Kiai Ma’ruf Amin, berkostum sinterklas.

Yang bersangkutan tokoh pesantren di Aceh. Diamankannya sore tadi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (26/12/2018).

Dedi menuturkan S mengakui perbuatannya saat ditanyai penyidik.

“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Dedi.

Akibat perbuatannya itu, kini S diamankan di Aceh Utara. Saat ini dirinya mendekam di Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Beredar video Ma’ruf Amin mengenakan kostum sinterklas saat mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru, tentu saya mengundang kecurigaan publik.

Video yang dengan sengaja disebarkan melalui WhatsApp dan media sosial itu, jelas-jelas menjadi fitnah dan kebusukan hati si pelaku dengan menzhalimi ulama panutan umat.

“Video tersebut dipastikan telah diedit seseorang. Pasalnya dalam video asli Ma’ruf mengenakan baju khasnya, yakni kemeja putih dipadukan jas hitam, serban putih dan peci saat mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru,” ujar kalangan tokoh masyarakat Aceh yang tidak ingin disebutkan namanya.

Menurut para tokoh masyarakat Aceh tersebut, kepada MUDANEWS.COM sangat menyesalkan perbuatan yang diduga dilakukan salah seorang tokoh pesantren di Aceh itu. Karena menurut mereka, perbuatan penyebar luasan vidio editan itu, adalah salah.satu bentuk kampanye hitam, dan menunjukkan betapa hancurnya morarilitas orang-orang yang berusaha mendapatkan keinginannya, namun melakukan perbuatan keji dengan fitnah melalui kampanye hitam yang menjijikkan.

“Pelaku yang diduga menyebarkan video tersebut, dapat dijerat dengan Pasal 35 J0 51 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Paraturan Hukum Pidana,” ujar mereka.

Para tokoh masyarakat Aceh itu, mengharapkan aparat kepolisian dapat memberikan hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga menimbulkan efek jera bagi si pelaku.

“Pelaku pengeditan vidio itu, jelas-jelas sudah melakukan perbuatan yang sangat tidak menyenangkan dan mencemarkan nama baik pribadi Kiai Ma’ruf Amin dan dalam kapasitasnya sebagai Cawapres. Maka sangat pantas si pelaku mendapatkan pelajaran berharga di hotel prodeo sebagai ganjaran atas perbuatannya,” pungkas mereka. Berita Jakarta, Lana

- Advertisement -

Berita Terkini