Kadis Pertamanan dan Kebersihan Medan Terindikasi Korupsi Pengadaan Becak Sampah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan Muhammad Husni, terindikasi melakukan perbuatan korupsi terhadap proyek pengadaan becak sampah APBD TA 2018, dengan banyaknya kejanggalan dan menyalahi Undang-Undang dalam merealisasikan proyek itu.

Hal ini diungkap oleh Koordinator Lapangan Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara Lukman Hakim Ramadhan menyebutkan bahwa dari nilai proyek sebesar Rp 3,8 M, ternyata sangat tidak sesuai dengan pelaksanaan lelang dan spek barang yang ditentukan.

Menurut Lukman Hakim, hal itu disinyalir dari keberadaan jenis sepeda motor untuk angkutan becak sampah tersebut, yang seharusnya berukuran motor besar, namun diduga diadakan dengan kualitas sepeda motor ukuran kecil jenis bebek.

Disisi lain Lukman Hakim juga mengkritisi adanya dugaan permainan antara pihak pemborong proyek bersama Kadis Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan, temuan di lapangan atas penerimaan uang siluman sebesar 20% dari nilai proyek.

“Terkait atas pengadaan material kabel di Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan untuk Tahun Anggaran 2016-2017 sebesar Rp 1.000.000.000,00 CV Karya Rizqi, juga terkait pengadaan material contactor di Tahun Anggaran 2017 ditangani oleh Tangga Rezeki sebesar Rp 800.000.000,00, juga terkait dengan pengadaan material ballast Tahun Anggaran 2017 dengan anggaran sebesar Rp 800.000.000,00 dikerjakan oleh CV Ananda, diduga kuat mengalir vie 20% ke kantong Muhammad Husni selaku Kadis,” beber Lukman Hakim.

Maka aktifitis anti korupsi Sumut ini, sangat berharap ke seluruh pihal dan jajaran terkait di wilayah hukum, untuk segera menyeret Muhammad Husni dan mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.

“Selain dinilai melanggar UU No 28 Tahun 1999 Bab 8 dan 9, PP Nomor 68 Tahun 1999, Inpres Nomor 11 Tahun 1998, yang kesemuanya tentang pelaksanaan pembangunan, juga Kadis Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan beserta kroninya, dianggap telah melecehkan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Informasi Publik, UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, UU Nomor 30 Tahin 2002 Tentang telah dibentuknya Komsi Tindak Pidana Korupsi dan PP Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata cara pelaksanaan dan peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tandas Lukman Hakim Ramadhan. Berita Medan, Lana

- Advertisement -

Berita Terkini