Aneh, Jadi Korban Pelecehan Seksual, Baiq Nuril Justru Divonis Bersalah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, NTB – Kasus Baiq Nuril, mantan pegawai honorer di bagian Tata Usaha di SMU 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menarik simpati banyak pihak. Nuril divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus penyebaran rekaman telepon asusila Kepala Sekolah SMU 7 Mataram, M.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Kota Mataram telah memvonis Nuril tidak bersalah dari tuduhan M. Namun MA justru mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usaha Nuril memperjuangkan keadilan terkait perbuatan yang tidak dilakukannya menuai dukungan. Nuril divonis 6 bulan kurungan dan denda Rp 500 juta pada Senin (12/11/2018) oleh MA. Berikut perjalanan kasus Baiq Nuril.

1. Komnas Perempuan Tegaskan Baiq Menjadi Korban Kekerasan Atasan

Komnas Perempuan menilai kasus yang dialami Baiq Nuril, terdakwa kasus UU ITE merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan. Baiq dituduh menyebarkan rekaman asusila atasannya.

“Saya menegaskan bahwa yang dialami terdakwa (Nuril) adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan, dalam hal ini kekerasan seksual di tempat kerja,” kata Sri Nurherwati, komisioner Komnas Perempuan seusai menjadi saksi ahli di persidangan Nuril, Rabu (31/5/2017).

Dalam sidang kasus UU ITE Nuril tahun 2017 itu, Pengadilan Negeri (PN) Mataram, membebaskan Nuril dari segala tuduhan.

“Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban,” ujar Joko Jumadi, kuasa hukum Nuril, Senin (12/11/2018).

2. Alasan MA Mengabulkan Permohonan Kasasi Jaksa

Putusan kasasi MA nomor 574K/PID.SUS/2018, tanggal 26 September 2018 menyatakan, mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya yang memvonis bebas Nuril.

Dalam putusan kasasi tersebut, Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan serta denda Rp 500 juta.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, putusan kasasi kasus Baiq Nuril Maknun yang dinyatakan bersalah telah sesuai dengan ketentuan hukum. Putusan kasasi itu berisi tentang pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN Mtr, 26 Juli 2017.

“Perbuatan terdakwa itu menurut majelis hakim dan fakta-fakta di persidangan memenuhi unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum,” ujar Suhadi.

“Jadi transfer informasi melalui elektronik yang menyangkut tentang kesusilaan. Oleh sebab itulah karena terbukti yang bersangkutan dikenakan pidana,” lanjut dia.

3. Kuasa Hukum Nuril Ajukan PK

Tim penasehat hukum Baiq Nuril Maknun akan mengajukan Peninjauan Kembali ( PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Nuril bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

“Kami persiapkan menempuh peninjauan kembali atau PK. Hanya itu saja upaya yang bisa kita lakukan,” terang tim penasihat hukum Nuril, Joko Jumadi.

Joko mengatakan, meski tidak bisa menghalangi proses eksekusi terhadap Nuril, pengajuan PK ini dilakukan karena kuasa hukum yakin bahwa Nuril tidak bersalah. “Ibu Nuril itu korban (pelecehan seksual atasannya). Kenapa korban harus dikriminalisasi,” tegas Joko.

4. Nuril Banjir Dukungan Dan Solidaritas

Kasus yang menjerat Baiq Nuril Maknun terus mendapat sorotan media. Nuril pun akhirnya menuai dukungan. Paguyuban Korban Undang Undang ITE (PAKU) se-Nusantara menyatakan mendukung Nuril.

Perwakilan PAKU di Mataram, Rudi Lombok, mendatangi rumah Nuril di BTN Harapan Permai, Labuapi Lombok Barat, pada hari Senin (12/11/2018).

Ia menyemangati dan membela Nuril sepenuhnya atas keputusan Mahkamah Agung yang memutuskan Nuril bersalah dan terancam dipenjara 6 bulan dengan denda Rp 500 juta rupiah.

Rudi yang juga pernah menjadi korban UU ITE menyatakan kekecewaannya atas keputusan MA yang dinilai tidak adil dan mempermainkan hak Nuril sebagai perempuan dan warga negara.

Selain dari PAKU, para tetangga dan kerabat Nuril silih berganti datang memberi dukungan moril padanya agar air mata Nuril tak lagi tumpah meratapi nasibnya.

Apa yang dialami Nuril sungguh menyentuh rasa kemanusiaan mereka. Bagaimana tidak, upaya seorang tenaga honorer yang melindungi dirinya dari tindakan pelecehan seksual, justru dilporkan balik dengan tuduhan menyebarkan percakapan asusila Kepala Sekolah SMA 7 berinisial M.

5. Surat Untuk Jokowi Mohon Keadilan

Rafi, anak Nuril, menuliskan harapannya kepada Presiden Jokowi di secarik kertas terkait nasib ibunya yang sedang terjerat kasus hukum. Selain Rafi, Nuril pun menumpahkan kekhawatiran dan harapannya kepada Jokowi melalui surat. Dua surat itu pun menjadi viral di media sosial.

“Surat tersebut benar ditulis oleh Baiq Nuril dan anaknya,” ujar Koordinator Tim Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi.
Dalam suratnya, Baiq Nuril berharap Presiden Jokowi mampu membebaskannya dari jerat hukum yang dialami.

“Saya tidak bersalah. Saya minta keadilan yang seadil-adilnya,” tulis Baiq Nuril dalam suratnya.

Sedangkan Rafi berharap ibunya tidak sering meninggalkannya dengan alasan pergi ke sekolah. “Kepada Bapak Jokowi, jangan suruh ibu saya sekolah lagi, dari Rafi,” tulis Rafi dalam suratnya.

- Advertisement -

Berita Terkini