Dua Kali Mangkir, KPK Jemput Paksa Anggota DPRD Sumut

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang anggota DPRD Sumatera Utara bernama Muhammad Faisal di kediamannya. Ia merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

“Siang ini, 26 September 2018 tim KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka M. Faisal, anggota DPRD Sumut di Perumahan Villa Asoka A-9, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Medan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (26/9/2018).

Febri mengatakan, Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut itu sudah mangkir dari panggilan KPK sebanyak dua kali, yaitu pada 7 dan 24 September 2018. Faisal hanya memenuhi panggilan pada 16 Juli 2018.

Dalam penangkapan tersebut tim KPK dibantu oleh Polda Sumut. Saat ini tersangka sedang diperiksa di Polsek Sunggal dan berencana dibawa ke Jakarta pada sore ini.

KPK, sambung Febri, mengingatkan tersangka lainnya agar bekerja sama mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami ingatkan pada tersangka lain agar kooperatif dan hal ini menjadi pelajaran agar memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” tuturnya.

Sebelumnya sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interplasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.

- Advertisement -

Berita Terkini