PP Himmah Dukung KPK dan Menteri LHK Tuntaskan Eksekusi Register 40 Padang Lawas

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk mengawal Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya tentang eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit milik DL Sitorus.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat menerima Siti Nurbaya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/2/2018), membahas hambatan yang terjadi pada eksekusi lahan perkebunan sawit tersebut oleh Kejaksaan Agung.

Laode dalam kesempatan itu mengungkapkan bahwa pengawalan penting dilakukan. Sebab, lahan seluas 47 ribu hektar yang selama ini dioperasikan sebagai perusahaan sawit milik DL Sitorus, telah diputuskan oleh Mahkamah Agung untuk dikembalikan kepada negara pada 2007 silam.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (Himmah) Aminullah Siagian memberi apresiasi kepada KPK dan Menteri Siti Nurbaya.

“Keputusan KPK untuk mengawal Siti Nurbaya dalam mengeksekusi lahan seluas 47 ribu hektar di Register 40 Padang Lawas itu adalah langkah yang sangat tepat,” katanya saat diwawancarai awak media, Selasa (20/2/2018).

Aminullah menjelaskan, seluruh lahan di Register 40, Padang Lawas tersebut merupakan lahan negara. Oleh karenanya, Aminullah sepakat jika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera melakukan eksekusi lahan, kemudian dialokasikan untuk kepentingan negara dan daerah.

“Register 40 itu milik negara, artinya milik rakyat. Oleh karena itu pemberdayaannya jangan hanya menguntungkan satu kelompok tertentu saja, seperti yang selama ini dilakukan oleh Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan, PT Torganda, Koperasi Parsub, dan PT Torus Ganda,” jelas Aminullah.

Aminullah menegaskan, PP Himmah juga akan terlibat aktif dalam mengawasi proses eksekusi lahan-lahan di Register 40 Padang Lawas yang selama ini disalahgunakan oleh oknum tertentu.

“Pada Rakernas I 2018 yang kita gelar di Medan beberapa waktu lalu, hal ini menjadi salah satu rekomendasi dan telah kami sampaikan kepada Kapolri, Pak Tito. PP Himmah memandang, Register 40 sangat penting untuk pembangunan Sumatera Utara jika digunakan sesuai aturan dan berdaya guna bagi seluruh masyarakat Sumatera Utara,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa pada Februari 2007, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan agar pemerintah mengambil alih lahan yang dikuasai DL Sitorus melalui perusahaan perkebunan kelapa sawit. Eksekusi tersebut dilakukan dengan cara mengambil alih manajemen pengelolaan lahan seluas 47.000 hektar. Berita Medan, Amid

- Advertisement -

Berita Terkini