Korupsi Dana Hibah, Lima Komisioner KPU Pakpak Bharat Divonis 18 Bulan Penjara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pakpak Bharat, dihukum masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (14/11).

Mereka dinyatakan terbukti bersalah menyelewengkan dana hibah untuk keperluan sosialisasi yang berasal dari APBD Pakpak Bharat TA 2014.

Kelima terdakwa yakni Sahtiar Berutu selaku ketua KPU Kabupaten Pakpak Bharat. Kemudian, Daulat Merhukum Solin, Sahrun Kudadiri, Ren Haney Lorawaty Manik dan Tunggul Monang Bancin masing-masing selaku anggota.

“Menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, ” ucap Ketua Majelis Hakim Morgan Simanjuntak di Ruang Cakra VII PN Medan.

Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar kelimanya dihukum masing-masing 4 tahun dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Perbuatan para terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp471 juta dari total anggaran kegiatan sosialisasi sebesar Rp 641 juta. Padahal, dana itu diperuntukkan untuk sosialisasi pemilihan umum DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Kendati para terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp225 juta sesuai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun perbuatan yang memberatkan mereka karena melanggar program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sehingga, harus tetap dimintai pertanggungjawabannya.

Menanggapi putusan itu, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum kelima terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir dan akan melaporkan ini terlebih dahulu ke pimpinan,” ucap JPU Agustini. (md-03)

- Advertisement -

Berita Terkini