Selundupkan Sabu di Anus, Benji Divonis 11 Tahun Penjara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Khaeryll Benjamin bin Ibrahim alias Benji warga Bandar Utama Damansara 47800 Petaling Jaya Selangor, Malaysia divonis 11 tahun penjara.

Sidang terdakwa asal Malaysia yang merupakan artis yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) tersebut, berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/10) sore.

Tak hanya itu, majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo dalam amar putusannya juga membebankan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, atau bila tidak mampu membayarnya maka digantikan kurungan badan selama tiga bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum memilki narkotika golongan I dengan berat 4,5 gram. Majelis hakim dengan ini menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara,” ucap majelis hakim.

Dengan vonis tersebut, barangbukti milik terdakwa berupa dua bungkus narkotika dengan berat 4,5 gram akan dimusnahkan. Selain itu terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Benji yang tidak didampingi penasehat hukumnya, mengaku tuntutan tersebut terlalu tinggi. Untuk itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir yang mulia,” ujar Benji

Sementara JPU juga tetap pada tuntutannya, dan menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Usai sidang, kepada wartawan terdakwa Benji mengaku tidak terima dengan putusan itu. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terlalu tinggi.

“Saya ini hanya pemakai, saya tidak terima, itu terlalu tinggi,” kata Benji saat kembali dibawa ke sel sementara PN Medan.

Sebelumnya, terdakwa Benji dituntut JPU Maria selama 14 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Hal itu disebabkan terdakwa Benji terbukti bersalah dengan kepemilikan sabu seberat 4,5 gram.

Seperti diketahui, terdakwa Benji mengelabui petugas Bea dan Cukai Bandara Kualanamu Internasional. Terdakwa menyembunyikan sabu seberat 4,5 gram ke dalam anusnya saat mendarat dari pesawat Malindo Air pada Selasa 18 April 2017 lalu.

Namun usaha terdakwa berhasil digagalkan oleh petugas bea dan cukai. Setelah melakukan proses pemeriksaan secara medis, ketika itu terdakwa berdalih akan menggunakan sabu tersebut saat show di salah satu hotel berbintang lima di Kota Medan. (red)

 

- Advertisement -

Berita Terkini