Mantan Mahasiswa Unimed Penista Nabi Muhammad Divonis 16 Bulan Penjara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan — Wiranto Banjarnahor, mantan Mahasiswa Unimed yang menghina Nabi Muhammad SAW dijatuhi hukuman 16 bulan penjara oleh majelis hakim, yang diketuai Sabarulina Ginting di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/9/2017).

“Mengadili, menyatakan, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 4 bulan. Dipotong selama masa penahan, dengan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Sabarulina Ginting.

Sabarulina Ginting mengatakan, terdakwa sudah menyampaikan pembelaan secara tertulis. Dia juga sudah menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh umat muslim atas apa yang telah diperbuatnya.

“Telah mendengar pembelaan terdakwa secara tertulis. Terdakwa memohon keringanan dan ingin melanjutkan kuliah,” kata Sabarulina Ginting.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya dapat menimbulkan konflik antar umat beragama di Indonesia.

Hukuman terdakwa mendapat keringanan, karena dia mengakui kesalahannya. Statusnya sebagai Mahasiswa Universitas Unimed juga sudah dicabut.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum Sindu Hutomo, menuntut Wiranto dengan pidana 2 Tahun. Dari hasil pemeriksaan, Wiranto terbukti melanggar pasal 156 a KUHPidana Tentang Permusuhan, Penyalahgunaan atau Penodaan Terhadap Suatu Agama.

Dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa Wiranto Banjarnahor melakukan penodaan agama dengan melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, yang diposting pada akun pribadi terdakwa di Facebook.

Wiranto diciduk pihak kepolisian dari kamar kosnya, di Jalan Pancing, Medan, Selasa (16/05/2017) lalu. Berita Medan, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini