Gerebek Kampung Narkoba, 15 Orang dan Dua Pucuk Senjata Diamankan Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Kutalimbaru – Menekan tingkat peredaran narkoba dan praktek perjudian, personel gabungan Polrestabes Medan, bersama Polsek Kutalimbaru, melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Kecamatan Kutalimbaru, Sabtu (9/9/2017) dini hari.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan Ajun Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, lokasi yang digerebek berada di Jalan Desa Sei Mencirim, Dusun III simpang Pondok dan Adio, Kecamatan Kutalimbaru. Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil meringkus 15 orang dan sejumlah barang bukti.

“Dari ke 15 orang tersebut, ada 6 orang yang terindikasi sebagai pengedar narkoba. Dan 2 orang terindikasi pemilik mesin judi jackpot,” kata Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Doni Satria Sembiring, Wakasat Narkoba Kompol Yudi Priyanto dan Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu, saat memaparkan para pelaku berikut barang bukti di halaman apel Polrestabes Medan, Senin (11/9/2017) sore.

Tatan menjelaskan, daerah ini adalah tempat (kampung) peredaran narkoba, yang sudah beberapa kali digerebek. Namun, pada Sabtu kemarin baru hasilnya maksimal.

“Kegiatan GKN ini akan terus kami lakukan secara berulang, apakah satu atau dua minggu sekali. Dan GKN ini akan dilakukan diseluruh tempat-tempat peredaran narkoba yang berada di wilayah hukum Polrestabes Medan,” ungkap Tatan.

Ditahun 2014 yang lalu, sambung Tatan, lokasi tersebut sudah pernah digerebek Polrestabes Medan. Namun, saat itu mendapat perlawanan dari masyarakat.

“Pada Sabtu kemarin, kami tindaklanjuti kembali dan berhasil mengamankan 6 bandar narkoba dan 2 pemilik mesin judi jackpot. Di lokasi, petugas juga mendapati dua pucuk senapan angin rakitan yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti dan bahkan digunakan untuk melawan polisi saat di gerebek,” terangnya.

Selain dua pucuk senapan angin rakitan, lanjut Tatan, dari lokasi petugas juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 30,92 Gram, lima timbangan elektrik, ada alat isap sabu (bong-red), kaca pirex, plastik klip kosong. Selain itu, tujuh unit mesin judi jackpot, 40 koin jackpot, dan delapan unit sepeda motor.

“Di lokasi tersebut, ada disediakan sembilan kamar atau bilik untuk mengkonsumsi sabu. Dan kesembilan bilik atau kamar tersebut sudah kita bersihkan,” pungkas Tatan Dirsan Atmaja. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini