Petani Nyambi Jurtul KIM Diringkus Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batubara – Tardin S (53) warga Dusun VII, Desa Panjang, Kecamatan Talawi, Batubara tertangkap tangan petugas unit Polsek Labuhan Ruku, saat lagi asyik duduk menulis angka tebakan KlM.

Menurut informasi diterima wartawan, tersangka sehari harinya bekerja sebagai petani ditangkap, Kamis (7/9/2017) sekira pukul 21.00 WIB, di Dusun VII, Desa Panjang.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Maralindang Harahap SH kepada Wartawan, Jumat (8/9/2017), awalnya personil piket mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah warung tidak jauh dari rumah tersangka sering dijadikan tempat pembelian judi jenis KIM.

Selanjutnya personil turun kelapangan dipimpin Kanit Reskrim Iptu SA Siregar dan menangkap tersangka, dan memboyongnya ke Mapolsek bersama barang bukti.

Satu buah handphone Nokia warna hitam bertuliskan angka tebakan judi, 1 buah pulpen, 1 buah buku bertuliskan angka, 1 buah kertas bertuliskan angka tebakan. 1 buah kertas kecil rumusan tebakan dan uang Rp. 216.000,-.

Petani Nyambi Jurtul Kim
Foto: Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

“Berbagai kasus yang kita tangani masih terus kita kembangkan dan ini menjadi atensi pimpinan,” kata Harahap. Berita Batubara, Erwin

- Advertisement -

Berita Terkini