Penyelundupan Ganja di Rutan, IRT Ditangkap Bawa 300 Gram Ganja

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Seorang ibu rumah tangga (IRT) harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Pasalnya, IRT berinisial DS warga Jalan Bakti Luhur Gg Simbok LK III, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia itu, ketahuan menyelundupkan narkotika jenis ganja ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Dari tangan DS, petugas Rutan menyita 300 Gram ganja kering.

“DS diamankan bersama anaknya yang masih berusia dibawah lima tahun. Saat itu ia datang ke Rutan berniat menjenguk suaminya Feri Wibowo yang sedang menjalani hukuman di Rutan,” kata Kepala Pengamanan Rutan Tanjung Gusta, Nimrot Sihotang, kepada wartawan, Kamis (7/9/2017).

Dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan kecurigaan petugas dengan gerak-geriknya yang gelisah saat melewati Body Scanner. Merasa curiga, kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Ketika petugas kita Bu Hotmaida Sihombing memeriksa tas pelaku, ditemukan barang bukti narkotika ganja yang di simpan dalam plastik. Setelah ditimbang, beratnya ditaksir sekitar 300 Gram,” terang Nimrot.

Setelah pelaku dan barang bukti diamankan, lanjut Nimrot, kemudian petugas Rutan menyerahkan pelaku berikut barang bukti ke Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia, guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kita serahkan, ke Polsek Helvetia, sedangkan suami pelaku masih berada di Rutan,” tandasnya. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini