Penganiayaan Jurnalis Medan, Oknum TNI Hanya Divonis 3 Bulan Penjara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Majelis Hakim memvonis Prajurit Satu (Pratu) Rommel Sihombing, anggota Paskhas TNI Angkatan Udara (AU) Lanud Soewondo, yang telah ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus penganiaya terhadap jurnalis Tribun Medan Array A Argus, tiga bulan kurungan penjara.

Padahal, Pratu Rommel Sihombing, terbukti bersalah menganiaya Array A Argus, saat meliput bentrok antara warga dan anggota Paskhas TNI AU terkait sengketa tanah di Kawasan Karang Sari, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, pada 15 Agustus 2016 tahun lalu.

“Dengan ini menyatakan, Pratu Rommel Sihombing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Kolonel Budi Purnomo dalam sidang putusan di Pengadilan Militer (PM) I-02 Medan, Rabu (6/9/2017).

Menurut hakim, Pratu Rommel Sihombing (terdakwa) terbukti bersalah melanggar Pasal 351 (1) KUHP. Perbuatan yang memberatkan terdakwa adalah merusak citra TNI AU di mata masyarakat. Sedangkan perbuatan yang meringankannya adalah, terdakwa mengakui perbuatannya yang menganiaya korban lantaran emosi.

Putusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer Mayor Darwin Hutahayan, yang menuntut terdakwa selama enam bulan kurungan penjara. Terdakwa melalui penasehat hukumnya menerima putusan rendah itu. Sementara, Oditur Militer Mayor Darwin Hutahayan, menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Terpisah, Aidil selaku tim penasehat hukum Array A Argus dari LBH Medan menyesalkan putusan yang terlalu rendah. Dia menduga persidangan ini sudah tersistematis, apalagi Pasal 170 KUHP dihilangkan.

“Dari awal kita sudah curiga terkait proses hukum ini. Apalagi saat kita pertanyakan pasal 170, hakim mengatakan tidak terbukti. Untuk itu kami mendesak Oditur Militer pikir-pikir dengan melakukan banding agar ini terbuka,” tegasnya. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini