Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Sopir Angkot Diciduk Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM. Tapteng – Diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Sopir Angkot diciduk Polisi di Pondok Batu Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Kapolres Tapteng AKBP Hari Setyo Budi melalui Kapolsek Pandan AKP Parohon Tambunan mengatakan, bahwa penangkapan terhadap JM atas tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yakni ROYS (16), didalam mobil angkot BB 1475 NC di jalan PLTA Sipan Sihaporas, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan.

“Waktu kejadian, Kamis 17 Agustus, sekira Pukul 19.00 WIB,” kata Kapolsek kepada Awak Media.

Sambungnya, penangkapan terhadap JM dilakukan pihaknya berdasarkan LP/134/VIII/2017/SU/Res Tapteng/Sek Pandan, tanggal 25 Agustus 2017 oleh pelapor GC (46) yang merupakan ibu ROYS.

“Pada hari Rabu (23/8/2017), pukul 19.00 WIB, pelapor pulang dari Sibolga dan tiba dirumah ternyata anaknya yang bernama ROYS tidak ada dirumah kemudian pelapor mencari informasi ketetangga dan saksi yang berinisial PH mengatakan ada melihat anak pelapor didalam angkot yang pada kaca belakangnya bertuliskan SISKA PJN,” terangnya.

Lanjut Kapolsek, bahwa berdasarkan saksi lain yakni YS mengaku telah melihat anak GC bersama sopir angkot yakni JM.

“Pada hari Jumat (25/8/2017), sekira pukul 09.00 WIB, anak pelapor bersama-sama dengan personil kita mengamankan JM dan kemudian dibawa ke Polsek Pandan dan setelah diinterogasi korban mengaku telah dicabuli oleh terlapor,” ungkapnya sembari menjelaskan bahwa kasus tersebut hingga saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Berita Tapteng, Arjuna

 

- Advertisement -

Berita Terkini